Mantan Walkot Sabang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait kasus dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan rumah guru, di Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Sebelumnya, Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 lalu. Ia bersama PPTK saat itu diduga korupsi pembebasan lahan perumahan guru dengan anggaran Rp 1,6 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang tahun 2012.

Sementara, kerugian negara atas penggelembungan harga tanah tersebut mencapai Rp 796 juta.

Baca: Ditahan Kejati Aceh, Zulkifli: Saya Merasa Tidak Bersalah

“Berdasarkan hasil ahli keuangan didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal saat mengantar tersangka Zulkifli ke Lapas Kajhu, Aceh Besar, Kamis (5/9).

Diketahui Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah saat itu yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. [Randi]

Related posts