Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Abdullah Puteh di DPD RI?

(Foto: Detik.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Hakim menilai Abdullah Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor Herry Laksmono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Kartim Haerudin, Selasa (10/9).

Abdullah Puteh merupakan anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024. Kemudian akan dijadwalkan bakal mengikuti prosesi pelantikan awal Oktober 2019 mendatang.

Baca: Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Terkait itu, KIP Aceh belum bisa melakukan langkah apapun sampai adanya putusan inkrah.

“Kalau soal itu (Vonis Abdullah Puteh), kita sampai inkrah kan, siapa tahu dia naik banding,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Abdullah Puteh, kata dia secara kelengkapan administrasi memang sudah diselesaikan seluruhnya, dan tidak ada persoalan apapun lainnya.

Namun, berkaitan dengan vonis tersebut, pihaknya tetap menunggu adanya putusan inkrah. Sehingga pihaknya baru melakukan koordinasi dengan KPU RI.

Dalam hal itu, pihaknya hanya berwenang untuk memberikan laporan hasil saja ke KPU, serta koordinasi. Mengenai keputusan, sepenuhnya wewenang pusat.

“Kalau memang misalnya diganti atau gimana. Itu dari pusat nanti (keputusannya),” sebut Agusni. [Randi]

Related posts