Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan

(Foto: Detik.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

“Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujarnya.

Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujarnya.

Hal yang memberatkan vonis tersebut adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian, serta perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.

Hakim mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, biaya pengurusan amdal hanya sebesar Rp 406.750.000, bukan Rp 750 juta.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun terdakwa tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, terdakwa Abdullah Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Terdakwa Abdullah Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI yang dimiliki terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tertanggal 18 Mei 2009. Namun, pada praktiknya, hakim menyebut Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 3 tahun 10 bulan penjara, dengan terdakwa ditahan. Seusai persidangan, Puteh menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. [Detik.com]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Konsulat Amerika untuk Sumatera, Guy Margalith berkunjung ke Balai Kota Banda Aceh, untuk menjalin kerjasama di bidang pendidikan. – Ia datang didampingi asistennya, dan disambut oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Ditengah-tengah perbincangan keduanya, Aminullah menceritakan kisah kopi Aceh hingga makanan yang ada di Kota Banda Aceh. – Termasuk, Aminullah juga mengajari Guy Margalith sedikit bahasa Aceh. Bahasa Aceh yang diajarkan yaitu kata-kata yang memiliki huruf akhir E, seperti bahasa Aceh batu, bulu, kuku dan lainnya. – “Begini, saya ajarkan sedikit Bahasa Aceh,” kata Aminullah memulai percakapan sembari menanyakan bahasa Aceh Batu. Guy langsung menyambutnya dengan tawa. – Guy awalnya tidak mengerti. Tetapi perlahan, Guy Margalith mulai mengikuti ucapan yang diucapkan oleh Aminullah. “Batu.. Batee, berarti pakai huruf e diujung ya,” kata Guy saat ditanya Aminullah bahasa Aceh Batu. – Ada beberapa kata yang diajarkan oleh Aminullah. Pantauan kanalaceh.com, keduanya terlihat akrab. Guy Margalith bahkan tertawa terbahak-bahak ketika salah mengucapkan arti kata dalam bahasa Aceh. – Disamping mengajarkan bahasa Aceh, Aminullah juga memperkenalkan slogan kuliner Banda Aceh yang terkenal dengan sebutan 3E, Enak, Enak Sekali, Eeenaak Sekali. – “Jadi kita punya slogan. Tahun 2017 itu 2E, sekarang sudah 3E,” sebut Aminullah. – – #selengkapnya baca di www.kanalaceh.com – #bandaaceh #aminullahusman #aceh #amerika #acehbesar #acehutara #lhokseumawe #walikota #pidie #pidiejaya #bireuen #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #benermeriah #sabang #gayolues #acehtamiang #acehtenggara #acehtengah #langsa #acehtimur #acehjaya

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts