Dirjen Minerba Hentikan Kegiatan PT LMR di Aceh Tengah

Mahasiswa aksi damai tolak PT LMR. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Linge Mineral Resources (LMR).

Berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019, penghentian itu sudah dilakukan sejak 25 Februari 2019 lalu. Hal itu dikatakan oleh Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9).

Baca: Plt Gubernur Didesak Tolak Kehadiran Tambang Emas di Linge

Pihaknya tetap menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa. Aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Bupati Aceh Tengah.

“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR,” kata Iswanto.

Menurut Iswanto, IUP PT. LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT. LMR.

“Aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut,” katanya.

Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (Gerbil). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT. LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa itu kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah. [Fahzi/rel]

Related posts