Bukan di Halaman Masjid, 3 Pasangan Mesum Dicambuk di Lokasi Wisata

Hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga pasangan mesum yang ditangkap di Kota Banda Aceh, untuk pertama kalinya dieksekusi cambuk di lokasi wisata, tepatnya di Taman Bustanussalatin, Kamis (19/9).

Eksekusi cambuk kali ini dilakukan terhadap 3 pasangan yang ketahuan mesum. Diantaranya berinisial RI dan FI dicambuk 21 kali. Kemudian FA, TWH dan MA mendapat 22 kali cambuk, sementara RAH 20 kali cambuk.

Dimana sebelumnya, hukuman cambuk hanya dilakukan di halaman depan masjid, di tiap Desa. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin merupakan sesuatu yang sudah sesuai diatur di dalam qanun (perda).

“Tidak ada yang bertentangan. Ini (cambuk) di depan umum begini sudah diatur di dalam qanun,” jelasnya.

Sebagaimana diatur di dalam qanun, hukuman cambuk memang harus dilaksanakan di muka umum, baik itu di pekarangan masjid ataupun di tempat lainnya.

“Jadi selain di masjid ya nggak masalah. Ini kan di muka umum juga. Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi, kan,” ujarnya.

Ketiga pasangan tersebut dihukum cambuk lantaran melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Hidayat mengatakan dua pasangan yang dicambuk hari ini, ditangkap di hotel. Sementara satu pasangan lagi ditangkap di sebuah rumah makan.

“Semua yang dicambuk dari luar daerah Banda Aceh,” katanya. [Randi]

Related posts