Pemindahan Napi di Kutacane Tanpa Pemberitahuan Diprotes Keluarga

58 napi asal Aceh ternyata tak berada di Tanjung Gusta
Ilustrasi. (Antara)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Empat penghuni rumah tahanan Lapas kelas IIB Kutacane protes saat di pindahkan ke rutan Kabupaten Gayo Lues. Sebab, pemindahan itu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Anggota keluarga penghuni rutan, lantas mendatangi Lapas Kutacane untuk mempertanyakan alasan pemindahan tersebut. Mereka merasa keberatan kepada pihak LP Kutacane.

Wiwik Artika warga desa Prapat Hilir, Kecamatan Babussalam kepada kanalaceh.com, Sabtu (21/9) mengatakan, dirinya keberatan atas pemindahan yang tanpa pemberitahuan tersebut.

“Saya selaku keluarga yang punya saudara di LP itu jelas merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Lapas tanpa pemberitahuan sama sekali terhadap keluarga. Dan hampir semua pegawai lapas yang saya tanyai tidak ada satupun yang memberikan keterangan dengan jelas,” katanya.

Parahnya, hingga saat ini dirinya belum juga mendapat surat pemindahan itu.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Modong membenarkan pemidahan napi dari Lapas Kutacane ke cabang rumah tahanan Gayo Lues, tetapi pemindahan keempat narapidana bukan tanpa dasar.

“Kita memindahkan mereka yang pertama karena melakukan keributan di Lapas ini. Nah, yang laki-laki kita pindahkan karena over kapasitas yang mana Lapas kita hanya mampu menampung 90 orang tahanan namun kini kita menampung sebanyak 344 orang tahanan,”

“Yang tiga orang perempuan kita pindahkan karena sudah melakukan keributan yaitu mereka bertengkar sesama narapidana di satu kamar yang sama. Bahkan korbannya pun kini tengah menderita kesakitan” katanya.

Sementara data yang diperoleh, sejumlah empat orang narapidana yang dipindahkan ke Rutan Blangkejeren ialah Ayu Vita Febriana Peransisca Alias Ayu Binti Joharuddin yang ditahan dengan Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Masnah Binti Akub Pinem, Rika Yani Binti Rabuan dan Rusman Hadi bin Rajani. [Seh Amin]

Related posts