Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

(Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Mantan kepala bidang (kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Aceh Barat Daya, berinisial MY resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada, Kamis (10/10).

MY ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh. Setelah sebelumnya pihak dari polres juga telah menetapkan MN sebagai tersangka.

Kepolres Abdya, Moch Basori mengatakan, pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016, dikerjakan oleh MN selaku pelaksana CV. Aceh Putra Mandi, yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan yang sudah putusan tetap pengadilan.

“Pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan ditemukan pekerjaannya yang tidak sesuai volume kontrak,” kata Basori di Mapolres Abdya.

Dalam penetapan tersebut, MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Jetty Rubek Meupayong di Desa Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan berdasarkan DPPA SKPK, di Dinas Pekerjaan Umum dikerjakan oleh MN selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri.

Disebutkan, dalam perjalanan proyek tersebut didapati pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak, sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan).  Dikarenakan PPK tidak dapatkan mengendalikan kontrak kerjasama pekerjaan kontruksi.

Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, pihak penyidik Satreskrim Abdya telah mengantongi sejumlah alat bukti, yakni, dokumen daftar pelaksanaan anggaran, dokumen berita acara panitia penerima pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran dan dokumen serta surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas MY akan dilimpahkan ke JPU Kejari Abdya. MY saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Satreskim Polres Abdya sejak dua hari terakhir.

Dalam kasus tersebut, MY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam pembangunan Jetty yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2016 dikerjakan oleh CV Aceh Putra, bertujuan untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara Rubek Meupayong.

Susunan batu gajah yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter itu mulai rusak akibat dibangun asal jadi. Sehingga menimbulkan dugaan volume yang dikerjakan oleh pihak rekanan tidak sesuai, sehingga tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi semestinya.

Dalam kasus ini, tim audit BPKP Aceh juga menilai proyek itu, terjadi kecurangan yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta.

Pada akhir Desember 2018 lalu, Satreskrim telah menetapkan MN (48) alias Toke Gaboeh sebagai tersangka selaku rekanan. MN sudah dijatuhi hukuman vonis 4 tahun penjaran dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor pada Mei 2019 karena terbukti bersalah. [Jimi Pratama]

Related posts