Rekam Jejak Oknum Sipir di Langsa yang Merangkap Jadi Bandar Sabu

Kanwil Kemenkumham Aceh menunjukkan bukti pemberhentian sementara sipir di Langsa yang ditangkap menyelundupkan sabu. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BNN menciduk seorang pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas IIB Langsa berinisial DU (36), karena kepemilikan 20,5 kilogram sabu di dalam rumahnya.

DU ditangkap bersama istrinya NM (31). Awalnya mereka menyimpan 48 kilo sabu, namun hanya 20,5 kilo yang berhasil diamanakan. Sisanya, sudah diperdagangkan.

Sabu itu mereka dapatkan dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh Timur. Dari rekam jejaknya, DU bukan orang baru dalam hal narkoba jenis sabu. Dari catatan Kementrian Hukum dan HAM Aceh, ia pernah tercatat sebagai pengguna narkoba pada tahun 2018 lalu.

Baca: PNS Sipir di Langsa Selundupkan 48 Kilo Sabu

Tetapi DU hanya mendapat rehabilitasi di Idi, Aceh Timur, sebelum akhirnya, di awal tahun 2019, ia dikembalikan ke Lapas kelas II B Langsa, karena dinilai sudah ‘sembuh’ dari pengaruh narkoba.

“2018 dia positif narkoba, dan dilakukan pembinaan. Tahun 2019 dikembalikan Lapas Langsa,” kata Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi saat jumpa pers di kantor setempat, Senin (14/10).

DU juga tercatat pegawai baru di Kemenkumham Aceh. Ia diterima CPNS 2017 lalu, dan diangkat menjadi PNS. Dimana sebelumnya, ia bekerja di kantor pemerintahan.

Lilik menduga, DU menjadi bandar karena masih terpengaruh dengan narkoba, apalagi ia pernah jadi pengguna. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah tersangka menjadi bandar karena motif ekonomi.

“Tidak cukup alasan dia menjual seperti itu karena motif ekonomi. Mungkin dia terpengaruh,” ujar Lilik.

Tertangkapnya DU memperpanjang jumlah petugas lapas di Aceh yang menjadi pengedar sabu. Lilik mengatakan, dari informasi terakhir yang ia dapatkan, belum ditemukan napi di lapas kelas II B Langsa yang berkaitan dengan jaringan sabu yang dijalankan oleh DU. Ia juga sudah ditahan di BNN Pusat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami belum mendapat informasi penyidik terkait adanya napi yang terlibat. Sejauh ini dari hasil koordinasi, belum ada informasi keterkaitan dengan napi,” sebutnya.

Kini DU diberhentikan sementara oleh Kemenkumham Aceh karena terlibat narkoba. Jika jelas terbukti, dan keputusan pengadilan sudah inkrah, DU akan diberhentikan permanen dari status PNS.

“Kami tidak mentolerir anggota yang menggunakan narkoba. Sesuai dengan UU ASN, yang menjalani pemeriksaan maka diberhentikan sementara, hingga adanya keputusan inkrah dari pengadilan,” sebutnya. [Randi]

Related posts