PNS Sipir di Langsa Selundupkan 48 Kilo Sabu

(Foto: BNNP Aceh)

Langsa (KANALACEH.COM) – BNN Pusat membekuk seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial DU (36) yang bekerja di Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh. Ia terbukti menyimpan sabu sebanyak 20,5 kilogram.

DU beserta istrinya NM (31) kompak menjadi pengedar sabu. Awalnya, sabu itu mereka dapatkan dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh Timur sebanyak 48 kilo. Namun, sebagian sudah didistribusikan. Mereka juga merupakan pemain narkotika jaringan internasional.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa awalnya mereka terima barang sebanyak 48 kilo sabu, namun saat ditangkap sabu tersisa 20 kilo. Karena sudah sempat di distribusikan sebanyak 18 kilo,” kata Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Arman Depari, Jumat, 11 Oktober 2019.

Informasi itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Selanjutnya BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

Kemudian petugas mengamankan DU di Langsa. Setelah itu, BNN menggledah rumahnya di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Disana, BNN mengamankan istrinya NM. NM kemudian menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di sebelah lemari dapur rumahnya sebanyak 19 bungkus, dan satu bungkus dalam lemari.

“Istrinya menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya, dan kita berhasil mengamankan satu karung berisi sabu 19 bungkus sabu,” ujar Arman.

BNN juga mengamankan satu unit mobil Honda Civic dan dua unit hp milik tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Randi]

Related posts