Sempat Tersendat, Pemkab Abdya Mulai Cairkan Santunan Kematian

Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sempat tersendat satu tahun lamanya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai bisa mencairkan bantuan sosial santunan kematian.

Kepala Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Pemkab Abdya, Nur Afni mengatakan untuk pembayaran bansos kepada 243 orang ahli waris, Pemkab Abdya telah memplotkan anggaran Rp 844,5 juta.

” Santunan yang dikenal ‘bantuan kasih sayang’ untuk 243 orang ahli waris, yang sempat tertunggak satu tahun itu, sudah mulai dicairkan,” katanya, Selasa (22/10).

Santunan kematian itu sempat tertunggak karena sistem pembayaran yang dilakukan harus menumpuk, sehingga alokasi anggaran santunan kematian tahun 2018 tidak cukup.

Hafni mengimbau kepada ahli waris yang pernah mengusulkan bansos 2018, agar datang ke Kesra kantor bupati untuk menandatangani kwitansi pembayaran, surat fakta integritas, dan surat penerima bantuan sosial.

“Masyarakat cukup datang saja, kwitansi dan surat menyurat lainnya sudah kita sediakan di bagian Kesra,” sebutnya.

Anggaran Rp 844,5 juta itu dibagikan kepada 243 orang ahli waris dengan yang nominal berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per orang, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.

“Jadi, bansos ini ada empat kategori, untuk kepala keluarga (suami) meninggal dunia Rp 5 juta, istri yang meninggal dunia ahli waris menerima Rp 4 juta, lansia yang meninggal ahli waris menerima santuan Rp 3 juta, dan anak Rp 2,5 juta,” terangnya.

Ia mengatakan, terkait usulan santunan kematian pada 2019, sejauh ini tidak ada kendala. Bahkan proses pencairan uangnya, 3 hari atau paling lama 7 hari setelah diusulkan ahli waris kepada Kesra, maka uang tersebut sudah diterima oleh ahli waris.

“Ini kita lakukan sesuai visi-misi Pak Akmal-Muslizar. Misal, hari ini kita terima berkas, maka hari ini, langsung kita proses, dan langsung serahkan ke keuangan, dua atau paling lama 7 hari sudah cair uangnya,” sebutnya.

Untuk pengusulan dan mencairkan dana kematian itu, masyarakat harus melengkapi beberapa syarat, seperti surat permohonan bantuan sosial, KTP yang meninggal dunia, keterangan ahli waris, KTP ahli waris, Kartu Keluarga dan akte meninggal dunia, dan rekening ahli waris.

“Setelah berkas itu cukup dan lengkap, maka serahkan pada kami, insya Allah, jika ada pimpinan di daerah, paling lama 7 hari, uangnya sudah masuk ke rekening ahli waris,” pungkasnya. [Jimi Pratama]

Related posts