Hasil Curian Rp 160 Juta Untuk Judi Online, 4 Pemuda Dibekuk Polisi di Banda Aceh

Hasil Curian Rp 160 Juta Untuk Judi Online, 4 Pemuda Dibekuk Polisi di Banda Aceh
(Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk empat orang komplotan spesialis pencuri rumah warga di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam aksinya selama sebulan, hasil curian mereka mencapai Rp 160 juta lebih.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, keempat pelaku berinisial AK, AF, RS dan IR. Mereka kerap beraksi di rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

Selama bulan Oktober 2019, kata Trisno, mereka berhasil mencuri berbagai macam barang. Mulai dari perhiasan, TV, Laptop, HP, kompor, mesin bor, jam tangan hingga karpet.

“Jika ditotalkan hasil curian mereka mencapai Rp 160 juta hanya di bulan Oktober,” kata Trisno saat menggelar jumpa pers di Markas Polresta Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini merental dua unit mobil selama sebulan. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang curian, untuk selanjutnya dijual ke penadah.

“Mereka ini komplotan, hasil curian ini langsung jual ke tempat pengepul barang bekas. Bahkan ada yang mengambil emas langsung dilebur,” ucapnya.

Komplotan ini memilih rumah mewah untuk menjalankan aksinya,  seperti dikomplek perumahan di kawasan Ulee Kareng, Batoh dan Lampeneurut. Mereka juga secara beruntun membobol perumahan tersebut.

Rumah tersebut dibobol hanya menggunakan obeng dan tang dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang. Mereka juga tak segan melukai pemilik rumah jika aksi mereka tepergok.

Dari hasil curian itu, mereka mempergunakannya untuk bermain judi online. “Karena keempatnya belum berkeluarga, jadi uangnya mereka pakai untuk judi online,” ujar Trisno.

Selain menciduk pelaku, Polisi juga mengamankan enam orang penadah barang hasil curian itu. Kini, keempat pelaku mendekam di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHp dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014. Eksekusi cambuk ini digelar di lokasi wisata Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2019 – Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial MU dicambuk 28 kali dan pasangannya NUR 23 kali. Sementara RAU 12 kali dan pasangannya berinisial AND masih di bawah umur, dan tidak dikenai hukuman cambuk. – Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) hukum jinayat. MU dan Nur terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil , di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. – Sedangkan RAU dan AND ditangkap warga di kamar kost milik AND, di daerah Jeulingke. Karena AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ia tidak dikenakan hukuman cambuk, sementara teman wanitanya berstatus mahasiswi. – #aceh #bandaaceh #cambuk

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts