Ruang Bermain Anak Hutan Kota Tibang Diusulkan Jadi RBRA

(Foto: Humas Pemko Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Predikat Kota Layak Anak yang di dapatkan Kota Banda Aceh terus dijadikan momentum untuk menuju ke arah yang lebih baik.

Hal ini menjadikan Kota Banda Aceh didatangi oleh Tim penilai RuAng Bermain Ramah Anak (RBRA) dari tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia.

Kedatangan tim ini disambut Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin dan Sekdako, Bahagia, Kamis (31/10) di Balai Kota.

Tim yang susah tiba di Banda Aceh sejak 29 Oktober lalu melakukan penilaian terhadap fasilitas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang ada di Hutan Kota Tibang Banda Aceh. Sebagaimana diketahui, Pemko Banda Aceh juga telah menyediakan space tempat bermain anak di Hutan yang memiliki luas 6,75 Hektar ini.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Auditor KPPPA yang terdiri dari Ketua Pemeriksa, Marini Widowati dan pemeriksa, Ismarjati. Proses pemeriksaannya didampingi oleh perwakilan KPPPA dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Banda Aceh.

Pemeriksaan dan penilaian dilakukan berpedoman pada standarisasi dan sertifikasi. Ada beberapa jenis persyaratan yang harus dimiliki RBRA Hutan Kota Tibang agar mencukupi syarat sebagai ruang bermain yang ramah terhadap anak, seperti lokasi ruang bermain ramah anak, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara, perabotan/peralatan bermain dan juga aspek lainnya.

Hasil pemeriksaan ini dipaparkan, didiskusikan dan disepakati langsung pada rapat keputusan audit yang diikuti langsung oleh Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Sekdako, Ir Bahagia, Asisten I bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal dan sejumlah Kepalq SKPK lainnya yang turut menandatangani kesepakatan hasil audit. Turut hadir Kadis PPPA Aceh, Nevi Ariyani.

Dari hasil rapat tersebut kemudian disepakati bahwa RBA yang terletak pada Hutan Kota Tibang diusulkan untuk disertifikasi dengan peringkat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) tanpa perbaikan dengan skor/nilai 413.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Media Yulizar menerangkan, pemeriksaan ini juga dilakukan dalam rangka sertifikasi peringkat (pemberian skor/nilai) dari Ruang Bermain Anak yang merupakan bagian dari proses sertifikasi RBA itu sendiri.

“Pemeriksaan itu dilakukan pada aspek manajerial, administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan RBA serta aspek kondisi fisik di lapangan RBA,” tandas Media. [Fahzian/rel]

Related posts