Pengedar di Langsa Terciduk Saat Simpan Sabu di Bawah Pohon Kelapa

(Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ganja kering, kemudian menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku ditangkap dari dua kecamatan, yakni di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Diketahui keempat tersangka berinisial RH (30), SB (37), keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, AGS (43), DA (37), keduanya warga Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan keempat tersangka yang merupakan pelaku jaringan pengedar narkotika, berawal dari sebuah rumah di Dusun Meunasah, Gampong Cinta Raja, dimana disitu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kemudian pada Rabu (6/11) sekitar pukul 01.00 WIB personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah itu, dan berhasil mengamankan tersangka RH. Saat digeledah, dibelakang rumahnya ditemukan sabu dan ganja kering yang disembunyikan dibawah pohon kelapa.

Adapun barang bukti yang di sita dari tersangka RH, enam paket sabu seberat 0,67 gram, satu bungkus ganja seberat 22,30 gram, 13 paket ganja seberat 19,69 gram.

Lalu Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka RH dan berhasil menangkap tersangka SB sekitar pukul 03.30 WIB dinihari, di sebuah gubuk dekat rumahnya di Dusun Nelayan dan menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,10 gram.

Pengakuan tersangka SB, sabu itu di serahkan ke tersangka RH, yang diperoleh dari tersangka AGS. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan sekitar pukul 06.10 WIB, dan menangkap tersangka AGS di rumahnya di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca.

Saat digeledah ditemukan barang bukti di rak televisi berupa satu paket sedang sabu berat 20,38 gram. Berdasarkan keterangan dari tersangka AGS, sabu didapatkan dari tersangka DA. dan sekitar pukul 07.00 WIB menangkap tersangka DA (37) di rumahnya dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di halaman depan rumahnya, serta dirabung atap rumah bagian belakang berupa dua paket seberat 7gram, empat paket sedang seberat 151,50 gram.

“Sabu semua dibeli seharga Rp96 juta seberat 200 gram dari temannya inisial M yang kini masih buron, kemudian diedarkan lagi. Kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. [Erza]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi di Kabupaten Bireuen mengamankan seorang pria berinisial TMD (25) yang mencoba membakar baju dinas Polri, di depan markas Polres Bireuen, pada Jumat, 8 November 2019. Namun, aksinya itu digagalkan oleh anggota Polisi setempat, yang berjaga di depan Mapolres Bireuen. Bukan hanya itu, saat hendak ditangkap, pelaku mengancam petugas dengan sebilah pisau. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku tiba-tiba datang ke gerbang Polres Bireuen. Dengan membawa baju PDL Polri dan hendak membakarnya. Ads “Pelaku kemudian ditegur oleh anggota kita, saat ditegur, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam para anggota polisi,” kata Agus saat dikonfirmasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan pihaknya, TMD memiliki kelainan gangguan jiwa, karena depresi berat saat gagal menjadi calon legislatif di wilayah Bireuen. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story’ #aceh #acehbarat #acehbesar #acehtenggara #acehselatan #abdya #acehtimur #bireun #acaman #gagal #aksianarkis #pengangkapan #pelaku

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts