Isi Kantor Kadin Aceh Rp 2,8 M Dari APBA Disorot

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Aceh) mendapat dana hibah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh hingga Rp 2,8 Miliar, untuk mengisi isi kantor organisasi tersebut.

Besaran dana tersebut juga menuai kritik dari masyarakat. Sebab, dalam mata anggaran tersebut, Kadin mengusulkan untuk pengadaan mulai kamera, UPS, Kulkas, alat tulis kantor, lemari display, cctv, sound system, kendaraan operasional, komputer hingga printer.

Kordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani mengatakan, usulan untuk anggaran Kadin tidak di benarkan. Menurutnya, Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan. Kemudian tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun, jadi, kata dia pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana.

Untuk itu, pihaknya berencana akan menyurati KPK soal adanya pengadaan isi kantor tersebut. “Secara resmi kami akan mengirimkan surat kepada KPK-RI, kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan, “ kata Askhalani, Kamis, 14 November 2019.

Askhal menduga, ini bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha, apalagi dari mata anggaran yang ada, menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau perusahaan tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan.

“Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus. Ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran, antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” sebutnya.

Merespons informasi beredar terkait bantuan berupa barang diperuntukkan bagi Kadin Aceh, Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal mengatakan semua hal tersebut proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakukan Disperindag Aceh.

Menurut dia, proses pengusulan item anggaran tersebut dilakukan Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dengan penempatan mata anggaran pada Disperindag.

Kadin Aceh, kata dia sebagai organisasi yang sama seperti lembaga lain, yakni Pramuka, KONI dan KNPI, sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara. Sebab, tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM.

Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh berupa laptop, proyektor, dan lainnya, peruntukannya direncanakan Kadin Aceh untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi Aceh.

“Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia,” ujar Iqbal. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts