Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Pidie menangkap oknum polisi berinisial Bripka MA yang ‘ngamar’ bersama istri oknum polisi berinisial RA (35) di salah satu hotel di Kabupaten Pidie, Aceh.
Oknum polisi yang ditangkap itu bertugas di Polsek Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Penangkapan itu berawal saat suami RA, Brigadir Dian Reza meminta bantuan kepada anggota Satuan Narkoba Polres Pidie untuk mencari keberadaan istrinya, yang sudah dua hari tidak pulang.
Kemudian anggota Polres Pidie melakukan patroli, dan menggrebek salah satu hotel di daerah tersebut. Saat digerebek, ditemukan istri Brigadir Dian Reza yang lagi berduan dengan Bripka MA.
Saat digeledah, polisi juga menemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya di mobil milik Bripka MA. Setelah itu, Bripka M juga positif mengkonsumsi narkotika saat dilakukan tes urine.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum pada Bripka M, karena telah melakukan pelanggaran.
“Kita tetap proses hukum kepada semua oknum polisi yang melakukan keselahan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Ia mengimbau semua oknum polisi agar melakukan perbuatan baik dan tidak melawan hukum, apalagi menggunakan narkoba. Kini, Bripka M, RA dan barang bukti sabu diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Randi]