Oknum Polisi di Pidie Terciduk saat ‘Ngamar’ Bareng Istri Polisi

Ilustrasi pasangan ditangkap mesum.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Pidie menangkap oknum polisi berinisial Bripka MA yang ‘ngamar’ bersama istri oknum polisi berinisial RA (35) di salah satu hotel di Kabupaten Pidie, Aceh.

Oknum polisi yang ditangkap itu bertugas di Polsek Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Penangkapan itu berawal saat suami RA, Brigadir Dian Reza meminta bantuan kepada anggota Satuan Narkoba Polres Pidie untuk mencari keberadaan istrinya, yang sudah dua hari tidak pulang.

Kemudian anggota Polres Pidie melakukan patroli, dan menggrebek salah satu hotel di daerah tersebut. Saat digerebek, ditemukan istri Brigadir Dian Reza yang lagi berduan dengan Bripka MA.

Saat digeledah, polisi juga menemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya di mobil milik Bripka MA. Setelah itu, Bripka M juga positif mengkonsumsi narkotika saat dilakukan tes urine.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum pada Bripka M, karena telah melakukan pelanggaran.

“Kita tetap proses hukum kepada semua oknum polisi yang melakukan keselahan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Ia mengimbau semua oknum polisi agar melakukan perbuatan baik dan tidak melawan hukum, apalagi menggunakan narkoba. Kini, Bripka M, RA dan barang bukti sabu diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts