Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Integritas dan Tingkah Lakunya Disorot

Mendagri tunggu banding jaksa sebelum mundurkan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (google)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mencuat nama eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi petinggi perusahaan BUMN. Isu ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak dan menuai perdebatan.

Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan mengkritisi kemungkinan Ahok yang diproyeksikan memimpin perusahaan BUMN. Ia menekankan pemerintah harus memperhatikan masalah integritas dan tingkah laku atau behavior figur calon pejabat BUMN.

“Pertama di dalam mengangkat pejabat pemerintah ya, tentunya banyak kriteria yang harus diperhatikan. Salah satunya menyangkut masalah integritas, behavior juga merupakan pertimbangan,” kata Syarief di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (14/11) seperti dilansir laman VIVA.

Dia menyebut meski Ahok adalah urusan Pemerintah selaku eksekutif namun perlu ada pertimbangan yang matang. “Sekalipun ini wewenang eksekutif, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan,” tuturnya.

Dia pun membandingkan saat ini saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memperjuangkan eks narapidana tak boleh maju pilkada. Karena itu, untuk pejabat negara seharusnya betul-betul selektif. Jangan hanya berlatarbelakang barisan pendukung politik kemudian dirangkul.

“Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya atau darimanapun, tapi manakala berbicara tentang kepentingan negara dan bangsa, banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” kata Syarief.

Meski demikian, ia sekali lagi menyerahkan hal ini kepada pemerintah. “Saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor itu juga jadi pertimbangan,” kata Syarief.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, mengatakan alasan pemerintah memproyeksikan Ahok sebagai petinggi di salah satu BUMN. Meski hingga kini informasi di mana Ahok akan ditempatkan masih ditutup rapat.

Menurut Erick, pertimbangan memilih Ahok didasari oleh rekam jejak mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang dikenal sebagai ‘pendobrak’. Dengan adanya 142 BUMN di Indonesia, dia mengatakan juga butuh figur seperti Ahok.

“BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figur yang bisa jadi pendobrak. Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak,” kata Erick ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 14 November 2019. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts