Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Subulussalam

(ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM)  – Personel Polres Aceh Singkil menangkap pria berinisial BF (39), yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di perumahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Samudera Sawit Nabati Desa Singgersing, Subulussalam.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Darmi Arianto Manik, mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat. Yang melaporkan bahwa adanya transaksi jual beli sabu di wilayah itu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka BF.

Dari tangan tersangka, diamankan tiga paket kecil sabu dalam kemasan plastik transparan, satu buah plastik transparan kosong, satu buah pipet runcing, serta uang tunai sebesar Rp 331.000.

Saat ini, kata Iptu Darmi, tersangka BF dan semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil, untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas kita bersama untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Polri, tentang adanya penyalahgunaan narkoba sehingga dapat di lakukan tindakan menurut hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. [Satria Tumangger]

Related posts