Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Subulussalam

(ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM)  – Personel Polres Aceh Singkil menangkap pria berinisial BF (39), yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di perumahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Samudera Sawit Nabati Desa Singgersing, Subulussalam.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Darmi Arianto Manik, mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat. Yang melaporkan bahwa adanya transaksi jual beli sabu di wilayah itu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka BF.

Dari tangan tersangka, diamankan tiga paket kecil sabu dalam kemasan plastik transparan, satu buah plastik transparan kosong, satu buah pipet runcing, serta uang tunai sebesar Rp 331.000.

Saat ini, kata Iptu Darmi, tersangka BF dan semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil, untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas kita bersama untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Polri, tentang adanya penyalahgunaan narkoba sehingga dapat di lakukan tindakan menurut hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. [Satria Tumangger]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus, terhadap pelayanan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelayanan administrasi untuk masyarakat, yang sedang mengurus berbagai keperluan, guna mengikuti tes CPNS. “Kita membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, surat kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta,” kata Taqwaddin, Jumat (15/11). Ads Ombudsman juga membuka posko pengaduan khusus, yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Menurutnya tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS. Saat dilakukan sidak di Polresta Banda Aceh, antrian dilokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar. Sebab, sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan. “Berdasarkan amatan dilokasi dan wawancara kita kepada peserta, saat ini tidak ada petugas dari Kepolisian yang meminta tarif di atas ketentuan dan tidak ada calo yang bermain,” kata dia. Ia berharap, petugas pemberi layanan dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik, tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan. “Kami mengingatkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk CPNS, agar memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya. Selengkapnya klik link di www.kanalaceh.com atau swipe story’ #aceh#acehbarat #acehtimur #acehtengah #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #acehtenggara #abdya #tes #cpns #pengawasan #khusus #pegawai #pelayananterbaik #antrian #tertib #petugas #pungutanliar #calo #aturan#disdukcapil

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts