Penganiaya Guru Kontrak di Subulussalam Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi. | Merdeka

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan penganiayaan oleh wali murid terhadap salah seorang guru honor di SDN 1 Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam berlabuh ke meja hijau.

Korban ialah Rahmah salah seorang guru kontrak, dikabarkan mendapat perlakuan kasar dari wali muridnya, Ia ditampar dan dijambak di depan pintu gerbang sekolah tempat ia mengajar.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 20 November 2019 silam. tak terima perlakuan wali murid itu, Rahmah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sultan Daulat dengan Nomor Laporannya LP-B/12/XI/2019/Sek Sultan Daulat 2019.

Pada tanggal 21 November 2019, pihak kepolisian Sektor Sultan Daulat mencoba melakukan mediasi terkait kasus tersebut, dengan memanggil kedua belah pihak. Namun pelaku penganiaya guru kontrak yang diketahui berinisial SN itu tidak hadir alias mangkir dari panggilan polisi.

Kasus itu kemudian menjadi viral dan hangat dibicarakan, satu persatu dukungan berdatangan kepada Rahma, mulai dari masyarakat, lembaga PGRI, Pemuda Sultan Daulat, Tokoh Pendidikan, Dinas Pendidikan, MPD, praktisi hukum hingga  Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang.

Dalam Acara Upacara Hari Guru Nasional ke 74 tahun 2019 yang diselenggarakan di lapangan Sada kata, Wali Kota Subulussalam dengan tegas mengatakan agar kasus penganiyaan terhadap guru tersebut harus dituntaskan.

Kemudian, pada tanggal 25 November 2019, pelaku akhirnya memenuhi panggilan polisi. SN bersama dua orang anaknya datang ke Mapolsek sekira pukul 17.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Sultan Daulat.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang dua jam, SN langsung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Rahma.

“SN sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” kata Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi didampingi Kanit Reskrim Teuku Hendrik kepada wartawan, pada Senin malam (25/11).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SN tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka diwajibkan melapor tiga kali dalam seminggu.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya jilbab berwarna hitam milik Rahma dan hasil visum puskesmas setempat.

Selain memenuhi panggilan pihak kepolisian, tersangka SN datang ke Mapolsek Sultan Daulat juga untuk membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, yang dilakukan oleh Rahma Guru Kontrak SDN Jambi Baru.

Saat wawancara wartawan, SN mengaku bahwa dia tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Rahma, dia melakukan itu lantaran persoalan anaknya selama ini tidak ditangani oleh pihak sekolah. Sehingga dia secara spontan langsung mencubit lengan Rahma.

Setelah dicubit, kata SN, kemudian korban langsung mengeluarkan kata-kata tidak baik kepada dirinya sehingga secara spontan juga, ia langsung menjambak jilbab korban.

“Permasalahan anak saya ini dicubit di sekolah sudah lama, saya sudah bolak balik mempertanyakannya kepada pihak sekolah, namun tidak ada upaya mereka untuk menyelesaikannya, sehingga secara spontan saat itu saya langsung mencubit dan menjambak jilbabnya,” kata SN

Persoalan anak itulah, kata SN, sehingga ia datang ke Kantor Polsek untuk membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadap anaknya.

“Soal laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh guru terhadap anak dari SN, masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi. [Sat]

 

View this post on Instagram

 

 BALI (KANALACEH.COM) – Persiraja Banda Aceh berhasil menaklukkan Sriwijaya FC dengan skor tipis 1-0, dalam babak play off liga 2. Kemenangan itu, mengantarkan Laskar Rencong naik kasta ke Liga 1 musim depan. Laga itu berlangsung di Stadion I Wayan Dipta Bali, Senin, 25 November 2019. Persiraja sukses unggul dengan skor tipis atas Sriwijaya. Gol Persiraja diciptakan oleh Assanur Rijal di babak kedua. Dengan hasil itu, Persiraja menjadi tim terakhir yang melaju ke Liga 1 setelah Persita Tangerang dan Persik Kediri. Sementara Sriwijaya tetap berada di Liga 2. Sebelumnya, laga antara Persiraja dan Sriwijaya tersebut menjadi duel dua tim terluka, setelah dikalahkan oleh lawannya masing-masing pada semifinal Liga 2 2019 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali pada 22 November 2019. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #acehtengah #aceh #acehtenggara #acehtimur #acehtimur #acehtamiang #acehselatan #acehsingkil #persiraja #taklukkan #pertandingan #sriwijaya #olahraga #sepakbola #ligabola #menang #duel #tim #stadion #bali

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts