Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan yang Terbawa Arus Ditemukan Meninggal

Dok. Basarnas

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Selatan, Hindri Syahputra (35) yang dinyatakan hilang pada Minggu (24/11) akibat terbawa arus sungai, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Hindri ditemukan pada Jumat (29/11) di sungai daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Atau sekitar 35 kilometer dari lokasi kejadian ia tenggelam, di sungai Desa Baro Rambung, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Korban ditemukan masyarakat terapung di Delta Sungai dalam keadaan meninggal, sekitar 35 kilometer dari lokasi, Kemudian korban dievakuasi ke RSUD Nagan Raya,” kata Kepala Kantor SAR Banda Aceh, Budiono melalui keterangannya.

Baca: Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan Tenggelam di Beutong
Budiono menjelaskan, pihaknya sudah lima hari melakukan penyisiran sungai dengan menggunakan LCR, boat mesin dari posko ke arah hulu hingga hilir sungai. Kemudian menyisir irigasi sepanjang 20 kilometer.

Hindri Syahputra yang juga merupakan anggota ranger Forum Konservasi Leuser (FKL), saat itu ia bersama tiga rekannya sedang patroli satwa. Ia dinyatakan hilang terbawa arus sungai saat hendak melakukan penyebrangan, untuk mendata satwa liar yang ada di bantaran sungai tersebut.

Tiga rekannya yang melihat Hindri terbawa arus sempat melakukan pertolongan, namun karena arus sungai yang deras rekannya gagal untuk memberikan pertolongan.

Rekan korban hanya berhasil menemukan tas Hindri di irigasi Ulee Jalan, yang tak jauh dari lokasi kejadian. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia. Kapal tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk masuk ke perairan Indonesia. Kepala PSDK Lampulo, Basri mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 28 November 2019, di perairan Selat Malaka oleh KP Hiu 12. Lalu kapal tersebut di kawal oleh satuan pengawas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa. “Saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian menggunakan alat tangkap terlarang,” kata Basri saat dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kapal nelayan tersebut memiliki nama PKFA 7949 ukuran 59 GT. Kemudian empat nelayan warga negara asing sebagai anak buah kapal (ABK) akan diperiksa. Keempat ABK kapal tersbeut yaitu Houn Houn sebagai Nakhoda. Kemudian Sokhom Khoeurn, Nak UTH dan Kosal HAI sebagai ABK. Keempatnya merupakan warga negara Kamboja. Saat ini PSDKP Lampulo masih melakukan pemeriksaan, terkait barang bukti hasil tangkapan nelayan itu, yang menggunakan alat tangkap terlarang dan dokumen resmi kapal. “Masih kita periksa. Saat ini mereka dalam perjalanan dari Langsa kemari (Banda Aceh),” kata Basri. [Randi] #aceh #acehbesar #bandaaceh #acehsingkil #acehbarat #acehtimur #acehtamiang #acehtenggara #abdya #acehgayo #lampulo #kapal #benderamalaysia #nelayan #ditangkap #perairan #laut

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts