Belanja Daerah Subulussalam Tahun 2020 Rp 751 Miliar

(Kanal Aceh/ST)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Paripurna DPRK Subulussalam, dengan agenda paripurna persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang APBK tahun 2020, ditetapkan Sabtu, (30/11).

Laporan Badan Anggaran DPRK Subulussalam yang dibacakan oleh Khalidin, mengatakan bahwa belanja daerah Kota Subulussalam Tahun 2020 adalah sebesar Rp 751.501.374.697 meliputi belanja langsung dan tidak langsung.

Sementara itu, pendapatan daerah Tahun 2020 sebesar Rp 748.077.513.931, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan yang sah lainnya.

Kemudian, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 3.423.860.766, pengeluaran pembiayaan Rp 0 serta silpa juga Rp 0.

Setelah pembacaan rancangan qanun APBK 2020 Kota Subulussalam tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Fraksi Hanura dibacakan oleh MZA Ridho Bancin, pendapat akhir dari Fraksi Granat dibacakan oleh Bahagia Maha dan Pendapat akhir dari Fraksi Sada Kata dibacakan oleh Karlinus.

Ketiga Fraksi DPRK Subulussalam tersebut menyatakan menyetujui Rancangan Qanun tentang APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang itu, diskor hingga pukul 20.00 WIB. Dengan agenda berikutnya yakni mendengar tanggapan Wali Kota Subulussalam atas pendapat akhir 3 Fraksi DPRK. [Sat]

Related posts