Informasi SDA Aceh Perlu Dibuka ke Publik, Kini Sudah Tersedia 202 Dataset

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh perlu membuka data dan informasi mengenai sumber daya alam (SDA) ke masyarakat secara luas.

Hal itu dikemukakan dalam seminar dan lokakarya kolaborasi bersama mewujudkan open data sektor sumber daya alam yang dilaksanakan GeRAK Aceh, Rabu (4/12) di Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui saat ini Pemerintah Aceh telah mempublikasi sebanyak 100 dataset dalam format data terbuka melalui portal data resmi pemerintah Aceh (https://data.acehprov.go.id).

Data terbuka yang disajikan dalam portal tersebut sangat mudah digunakan dan dapat memvisualisasikan secara langsung untuk dimanfaatkan kembali oleh Pengambil kebijakan dan pihak lain seperti Peneliti, CSO, Jurnalis, dsb.

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan  berharap Pemerintah Aceh masih perlu memproduksi dan membuka data SDA yang dibutuhkan publik melalui portal data. Meskipun saat ini telah ada beberapa informasi yang dapat diakses. Namun, masih perlu ditingkatkan.

Fernan menyebutkan, sejauh ini informasi mengenai SDA yang telah diupload ke portal pemerintah aceh sebanyak 100 dataset. Kemudian 102 data melalui portal data GeRAK Aceh (https://data.gerakaceh.id).

“Artinya, saat ini sudah ada 202 data sumber daya alam Aceh yang bisa diakses oleh masyarakat,” kata Fernan.

Fernan menyampaikan, GeRAK Aceh terus mendukung upaya pemerintah  lebih terbuka, seperti yang sudah dilakukan selama ini yakni memberikan pelatihan terhadap SKPA dan masyarakat dalam pengelokaan dan penggunaan data terbuka.

“GeRAK juga berharap dapat mengassesment kolaborasi  Pemerintah Aceh dengan Open Goverment Indonesia (OGI) di Bappenas untuk membantu program open data menuju pemerintahan terbuka tahun 2021,” ujarnya.

Fernan mengatakan bahwa praktek keterbukaan itu baik dalam mendorong peningkatan gerakan informasi yang langsung dapat dikonsumsi publik.

Melalui forum ini, kata Fernan, secara bersama membahas pelaksanaan opendata platform di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) khususnya dari sektor SDA.

“Kita juga menghimpun pandangan stakeholders dalam strategi akselerasi pencapaian opendata dan kaitannya dalam mewujudkan Aceh SIAT di sektor SDA,” tuturnya.

Perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), Fadilah Ayu Hapsari menuturkan bahwa capaian ini merupakan langkah yang luar biasa dari GeRAK dan Pemerintah Aceh dalam mengaplikasikan open data platform dalam upaya peningkatan tatakelola sektor Sumber Daya Alam.

“Ada beberapa kolaborasi baik sepeti ini di daerah lain, ini contoh yang luar biasa untuk menuju tata kelola yang lebih baik,” imbuh Fadilah.

Diharapkan, forum lokakarya ini bisa membangun semangat gerakan bersama pentingnya data terbuka dalam membantu pembangunan daerah. Serta, SKPA juga dapat melakukan diseminasi data terbuka melalui portal data Pemerintah Aceh dan alternatif portal informasi lainnya.

“Kita harap kolaborasi stakeholders melalui strategi akselerasi pelaksanaan open data platform di Aceh bisa terus menguat,” harapnya.

Terkait kerja-kerja meningkatkan keterbukaan informasi selama ini, GeRAK memberikan apresiasi kepada Tim Open Goverment Indonesia dengan harapan OGI dapat ikut mendukung Pemerintah Aceh dalam akselerasi opendata.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Kepala Dinas Kominfosa Aceh yang telah memberikan atas pencapaian keterbukaan informasi selama ini.

“GeRAk juga memberikan apresiasi kepada Diskominfosa sebagai SKPA  yang telah menggerakkan dan menginisiasi open data di lingkungan pemerintah Aceh,” tutup Fernan. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hasan Basri selaku kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad tidak membantah soal pemberitaan di media massa yang menyinggung persoalan perceraian Ustaz kondang itu dengan istrinya Mellya Juniarti. “Ya memang begitu, tapi sebenarnya Beliau tidak ingin ini dipublikasikan. Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media, nanti secepatnya kita akan jumpa Pers,” kata Hasan Basri seperti dilansir laman VIVAnews, Rabu (4/12). Hasan Basri menambahkan dirinya akan mengatur jadwal dengan UAS. “Sebaiknya saya bicara dahulu dengan Beliau kemudian atur waktu sebab akan lebih baik Beliau langsung yang memberikan jawaban,” sambung Hasan. Sebelumnya diberitakan bahwa perceraian UAS dengan istrinya itu dikabulkan lewat surat yang sudah dikeluarkan Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau. Pengadilan Agama Bangkinang yang menangani permohonan cerai talak yang diajukan UAS kepada istrinya telah menyidangkan perkara itu sejak 12 Juli 2019, hingga diputuskan pada 3 Desember 2019. Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #acehtimur #aceh #acehbesar #acehsingkil #acehgayo #acehtenggara #acehtamiang #bandaaceh #UAS #perceraian #istri #pengadilan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts