Bawaslu Sabang Gelar Publikasi dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabang menyelenggarakan sosialisasi hasil pengawasan pelanggaran pemilu serentak 2019, yang dilaksanakan di hotel Mata Ie Resort, Sabtu (7/12).

Publikasi dan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan beberapa informasi yang berkaitan dengan hasil pengawasan pemilu, yang dilakukan oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang.

Kegiatan itu diikuti 60 orang yang terdiri dari unsur Pemko Sabang, mantan anggota Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Sabang, mantan panwas kecamatan baik Sukakarya atau Sukajaya, para akademisi, wartawan, dan juga Kelompok lnformasi Gampong (KIG) Kota Sabang.

Wali Kota Sabang Nazaruddin yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Junizar menyampaikan, pelaksanaan publikasi dan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya pertanggungjawaban Panwaslih sebagai pengawas pemilu untuk menyampaikan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bagaimana upaya panwaslih dalam melakukan pengawasan terhadap penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa.

“Atas nama pemerintah daerah kami memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sabang serta penyelenggara pemilu, baik TNI, Polri, Panwaslih, KIP, dan seluruh unsur yang terlibat,” tambah Junizar.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi mengatakan, tahapan pemilu yang telah dilaksanakan oleh KIP Sabang, dari mulai verifikasi partai sejak 2018 tidak terjadi hal-hal yang di khawatir.

Namun, lanjutnya pada saat pendaftaran calon sementara, ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan sudah ditangani Bawaslu dalam sidang verifikasi yang dilakukan oleh panwaslih kota Sabang.

Ada 65 kasus pelanggaran pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, 491 pelanggaran pemasangan spanduk, 15 pelanggaran pemasangan stiker.

Pelanggaran umbul-umbul nol pelanggaran, 344 pelanggaran APK pemilu lainnya, satu pembahasan dugaan di sentra pelayanan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dan dua penyelesaian sengketa proses pemilu, jadi total pelanggaran kasus APK pemilu sebanyak 915 kasus, sebut Dasrul.

“Ada beberapa hal tentunya yang telah kita selesaikan pada tahap kampanye kemarin, seperti pemasangan spanduk, kampanye dan alat peraga lainnya”, ungkapnya. [Red]

Related posts