Pesta Sabu Dengan Oknum TNI, Seorang Wanita Dihukum Cambuk

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang wanita berinisial LV (26) dieksekusi cambuk, karena melanggar qanun Syariat Islam. Ia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa (10/12).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat menyebutkan, LV dijerat dengan qanut jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrim.

Terpidana dicambuk, karena ditangkap oleh tim gabungan dari saat sedang berpesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.

“Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan, sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba,” kata Hidayat.

Awalnya terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.

“Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk,” kata Hidayat. [Randi]

Related posts