Polres Aceh Tenggara Buru Pengedar Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba. (Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Mapolres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,48 Gram dan ganja seberat 155,6 kilogram.

Kapolres Agara, AKBP Wanito  Eko Sulistiyo  dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa bagi bandar narkoba yang sekarang masih menggeluti kegiatan haram yang melanggar hukum tersebut, pihaknya akan tetap memburu dan menangkap serta menindak tegas siapa pun pelakunya.

“Bagi pelanggar hukum kami akan tindak tegas, tak terkecuali bagi anggota yang terlibat akan di tindak tegas,” ujar kapolres, Selasa (10/12).

Sementara itu, Anggota DPR RI HM Salim Fakhri mengapresiasi kinerja dari Kapolres Agara dan jajarannya yang serius dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini.

Sebab, mengingat narkoba sekarang ini adalah salah satu musuh terbesar yang harus di basmi.

Sebelumnya, Kanit Idik II Satres Narkoba Agara Jhon Karnedi Desky, menyebutkan, aadapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa Sabu dengan berat 87,48 gram,  narkotika jenis ganja dengan berat 155,6 Kilogram.

Barang haram itu disita dari tersangka berinisial HSP, AM dan HBS. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Agara Bukhari Buspa, Kadis Kesehatan, Jainudin, Ketua BNK, Muhammad Ridwan,Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mewakili, Tokoh masyarakat. [Seh Amin]

Related posts