32 Klub Meriahkan Turnamen Wali Kota di Subulussalam

(Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang membuka Turnamen Wali Kota Cup I di lapangan Pegayo, Kota Subulussalam Sabtu (14/12).

Pembukaan itu juga dihadiri oleh Ketua dan wakil TP PKK, Anggota DPRK, Dandim 0118 Letkol Winarko, Ketua Mahkamah Syariah, pimpinan SKPK, Beberapa Manager dan Pelatih Club, para wasit dan para pencipta olahraga kota Subulussalam.

Turnamen yang memperebutkan Piala Wali kota itu diikuti oleh 32 Club Sepak Bola yang berasal dari 5 kecamatan dalam di Subulussalam.

Ketua Panitia Safnial Nasution, dalam laporannya menyampaikan bahwa turnamen itu bertema “#KitaBersaudara dan akan diselenggarakan selama 18 hari, mulai dari hari tanggal 14 sampai dengan 31 Desember 2019.

“Kepada pemenang akan diberikan piala, trophy serta uang pembinaan, total hadiah sebesar Rp.30 Juta,” Kata Safnial

Affan Alfian mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan turnamen itu, agar selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan serta tetap menjunjung sportifitas dalam bertanding.

“Kita akan serius terhadap pengembangan olahraga dimasing-masing tingkatan, melalui dinas pemuda olahraga agar menyusun usulan sebagai masukan untuk kami dalam rangka memajukan olahraga kedepan,” kata Walkot Bintang.

Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang menendang bola sebagai tanda dimulainya turnamen tersebut. Kemudian Pertandingan Percobaan antara tim eksekutif yang terdiri dari Wali Kota dan kepala SKPK Subulussalam melawan tim legislative, yang terdiri dari Anggota DPRK Subulussalam serta staf turut digelar dan dimenangkan oleh Tim Eksekutif dengan skor 1-0. [Tumangger]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa soal salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat islam. Dimana salah satu poin dalam fatwa tersebut, juga mengharamkan simbol agama dipasang di sembarangan tempat. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bagi umat islam penggunaan simbol agama misalnya, Lailahaillallah ataupun tulisan ayat-ayat Allah lainnya, ditempat sembarangan seperti di mobil, peci dan baju, itu dilarang. Menurut Faisal, tempat seperti itu dinilai tidak terhormat untuk sebuah simbol agama. Namun, kata dia, penggunaan simbol agama itu dibolehkan kalau hanya ditulis di dinding rumah, ataupun di pintu. Ads “Misalnya kalimat syahadat di baju, kalau di cuci bagaimana? di kaca mobil kalau dibersihkan bagaimana? kadang-kadang diinjak oleh tukang, bagi umat islam untuk menggunakan simbol-simbol agama islam ataupun tulisan ayat-ayat Allah ditempat tidak terhormat dilarang pemakaiannya,” ucap Tgk Faisal Ali saat dijumpai di kantor MPU Aceh, Kamis (12/12). Kemudian, simbol yang identik dengan sebuah agama lain juga dilarang digunakan oleh orang islam. Kecuali, jelas Faisal, ada unsur-unsur kedaruratan, karena orang islam di daerah minoritas, itu boleh. #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #larangan #pemakaian #simbolagama #di pakaiaan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts