Pria di Trumon yang Hendak Selamatkan Teman Wanitanya Ditemukan Meninggal

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pria asal Trumon, Aceh Selatan yang tenggelam, Kamis (12/12), di sungai Desa Ujong Tanoh, hingga kini baru satu orang yang ditemukan.

Kepala Kantor SAR Banda Aceh, Budiono mengatakan, pukul 02:30 WIB dinihari tadi, korban atas nama Rian berhasil ditemukan. Sementara, rekannya masih dalam pencarian.

“Pukul 02.30 Wib korban Rian berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 2,5 KM dari lokasi. Selanjutnya korban langsung dievakuasi kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulance,” kata Budiono dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu korban lainnya yang berinisial DS. Tim gabungan melakukan pencarian dengan menggunakan perahu karet dan boat untuk menyisir ke arah kuala.

“Ops SAR H3 akan dilanjutkan kembali mulai pukul 07.30 WIB dengan tehnik penyisiran menggunakan 2 unit perahu karet dan 2 unit boat nelayan ke arah kuala,” sebutnya.

Sebelumnya, kedua korban dilaporkan hilang pada Kamis, 12 Desember 2019. Saat itu, kedunya terjun ke sungai dari jembatan di Gampong Pulo Paya, Trumon tengah, Aceh Selatan, untuk menyelamatkan seorang teman wanitanya yang diduga hendak bunuh diri. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa soal salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat islam. Dimana salah satu poin dalam fatwa tersebut, juga mengharamkan simbol agama dipasang di sembarangan tempat. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bagi umat islam penggunaan simbol agama misalnya, Lailahaillallah ataupun tulisan ayat-ayat Allah lainnya, ditempat sembarangan seperti di mobil, peci dan baju, itu dilarang. Menurut Faisal, tempat seperti itu dinilai tidak terhormat untuk sebuah simbol agama. Namun, kata dia, penggunaan simbol agama itu dibolehkan kalau hanya ditulis di dinding rumah, ataupun di pintu. Ads “Misalnya kalimat syahadat di baju, kalau di cuci bagaimana? di kaca mobil kalau dibersihkan bagaimana? kadang-kadang diinjak oleh tukang, bagi umat islam untuk menggunakan simbol-simbol agama islam ataupun tulisan ayat-ayat Allah ditempat tidak terhormat dilarang pemakaiannya,” ucap Tgk Faisal Ali saat dijumpai di kantor MPU Aceh, Kamis (12/12). Kemudian, simbol yang identik dengan sebuah agama lain juga dilarang digunakan oleh orang islam. Kecuali, jelas Faisal, ada unsur-unsur kedaruratan, karena orang islam di daerah minoritas, itu boleh. #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #larangan #pemakaian #simbolagama #di pakaiaan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts