Pukul Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gara-gara pukul Keuchik Lampulo, Banda Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir bin M Tulot dijatuhkan vonis 18 hari penjara.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang agenda pembacaan putusan, di ruang sidang PN setempat, Kamis (18/12).

“Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Totok Yunarto.

Vonis terhadap Muzakkir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, terdakwa juga tidak ditahan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim menawarkan dua pilihan pada terdakwa, yakni melakukan banding atau pikir-pikir. Namun, terdakwa memilih pikir-pikir.

Pertanyaan yang sama juga disodorkan untuk Jaksa Penuntut Umum, Syarifah. Namun, ia juga memilih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk terdakwa dan JPU selama 7 hari. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Syarifah.

Ringannya hukuman terhadap terdakwa bukan tanpa alasan. Menurut majelis hakim, keputusan itu diambil karena terdakwa sangat kooperatif selama mengikuti persidangan.

Di sisi lain, terdakwa juga sudah berkali-kali meminta maaf atas apa yang ia lakukan terhadap Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar. Sebab, pemukulan yang dilakukan saat itu karena khilaf.

“Semua manusia punya kesalahan, seperti apa yang saya lakukan itu merupakan khilaf,” kata Muzakkir. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts