20 Kepala Sekolah di Sabang dapat Sepeda Motor

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyerahkan 20 unit sepeda motor kepada kepala sekolah di Kota Sabang, di halaman kantor Wali Kota Sabang, pada Jumat (20/12).

Nazaruddin mengatakan, pemberian kendaraan roda dua kepada kepala sekolah ini dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020 mendatang.

Untuk tahun 2019, Pemko Sabang memberikan 20 unit sepeda motor dan sisanya direncakan akan dibagikan pada tahun 2020.

“Kita harus bersyukur, karena hari ini Kota Sabang apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, Sabang jauh lebih baik dalam hal pemberian fasilitas untuk sarana pendidikan,” kata Tgk Agam sapaan akrab Wali Kota Sabang.

Pengadaan kenderaan bagi para kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Sabang itu, merupakan program Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama di bidang pendidikan.

Disisi lain, tujuan pihaknya memberikan kenderaan ini, untuk kelancaran sarana transportasi kepala sekolah dalam memberikan tanggungjawabnya terhadap pendidikan di Kota Sabang.

“Saat ini tanggung jawab Pemerintah Kota Sabang hanya di tingkat SD dan SMP, sedangkan untuk SMA akan dipelajari terlebih dahulu peraturannya, karena tingkat SMA sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh,” sebutnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Sabang, Desiana mengharapkan dengan telah dibagikannya kenderaan baru bagi kepala sekolah tersebut akan bertambah baik pula mutu pendidikan anak-anak Sabang di masa mendatang.

“Tahun ini pembagian kendaraan dinas bagi kepala sekolah baru kita lakukan untuk 20 sekolah, insyaallah tahun 2020 mendatang akan kita tambah bagi kepala sekolah yang belum mendapatkan,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts