Hubungkan Aceh dan Sumut, Jalan Tol Binjai-Langsa Segera Dibangun

BPJN Banda Aceh: Pembebasan tanah jalan tol tuntas 2019
Ilustrasi - Jalan tol. (infotol.com)

Medan (KANALACEH.COM) – Konstruksi jalan tol ruas Binjai-Langsa sepanjang 131 kilometer segera dimulai. Tol bagian dari jaringan tol Trans Sumatra tersebut akan menghubungkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Kepastian tersebut setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Hutama Karya (Persero) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ruas Binjai-Langsa. Investasi tol tersebut mencapai Rp23,35 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tol Binjai-Langsa merupakan salah satu ruas prioritas yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Diharapkan tol ini dapat meningkatkan pergerakan logistik dari Provinsi Sumatra Utara menuju Provinsi Aceh dan mendukung pengembangan wilayah yang berada di sekitar jalan tol,” kata Basuki, Jumatm, 20 Desember 2019.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, tol Binjai-Langsa memiliki 5 simpang susun yaitu Stabat, Tanjung Pura, Pangkalan Brandan, Kuala Simpang, dan Langsa. Untuk tahap awal, tol tersebut dibangun 2 lajur di setiap arah meski nantinya akan diperlebar menjadi 3 lajur.

“Diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan rencana pada akhir tahun 2023,” ucapnya. [Inews]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts