Pemerintah Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut merayakan malam tahun baru. Imbauan bernomor 003.2/22093 itu diteken oleh Nova Iriansyah pada Rabu 18 Desember lalu.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam,” tulis Nova dalam imbauannya tersebut.

Kemudian ia juga mengimbau agar pedagang tidak memperjualbelikan petasan, terompet maupun mercon. Masyarakat juga diimbau untuk memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

“Meningkatkan kepedulian dan menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam,” sebut Nova pada poin terakhir surat imbauan.

Kabiro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, sebelum dikeluarkan oleh Plt Gubernur, para kepala daerag yang ada di Aceh juga sebagian sudah mengeluarkan imbauan untuk larangan perayaan malam tahun baru.

Kata dia, polisi syariah serta Satpol PP akan dikerahkan untuk mengawal agar tidak ada perayaan pada malam pergantian tahun.

“Nanti akan dikawal oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH Aceh serta kabupaten/kota,” ujar Iswanto. [Aidan Keumala]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan tahun baru. Ada Tiga poin didapatkan dalam seruan yang ditanda tangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Seruan bersama ini keluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar. “Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat islam,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini seperti dilansir laman Website resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat (20/12). Selain itu, ia mengatakan, seruan seperti ini, bukan hanya momentum tahun baru saja. Dan akan terus dilakukan seperti mengadakan program gampong bersyariat islam. “Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan aqidah dan program Gampong bersyariat islam,” ujarnya. Pihaknya juga meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #bupati #larangan #malamtahunbaru #tahunbaru #kembangapi #mercon #petasan #terompet #syariat #islam #etika

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts