29 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Natal

Ilustrasi. [Foto: RRI]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 29 orang narapidana mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019. Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan narapidana dari umat kristiani yang mendekam di lapas yang ada di Aceh.

“Awalnya kami mengusulkan 34 orang narapidana dari umat kristiani, namun dari jumlah itu hanya 29 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Pihaknya menyampaikan, total narapidana yang notabene umat kristiani yang mendapatkan remisi, dipastikan sudah sesuai dengan regulasi maupun perundang-undangan yang berlaku.

Dari 29 tersebut, hanya satu orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas, yaitu napi dari Lapas Kutacane. Sementara sisanya, hanya pengurangan masa hukuman. Misalnya ada narapidana memperoleh 15 hari hingga satu bulan.

“Yang langsung bebas usai memperoleh remisi yaitu seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane,” ujarnya.

Meurah menyebut, penyerahan remisi Natal dilakukan pada hari ini, Rabu, 25 Desember 2019 oleh kepala lapas atau rutan di tempat masing-masing. [Randi]

Related posts