PT MSSB Tak Hadiri Undangan Wali Kota Subulussalam Untuk Bahas Sengketa Lahan

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pembahasan soal penyelesaian sengketa lahan antara HGU perusahaan perkebunan dengan lahan masyarakat dari enam desa, dalam Kecamatan Rundeng, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Rundeng kembali gagal, Selasa (7/1).

Pasalnya, undangan atas nama Wali Kota Subulussalam, dalam rangka rapat lanjutan penyelesaian sengketa tanah tidak dihadiri oleh pihak PT MSSB maupun dari Pihak Saleh Bangun Grup.

Sementara dari pihak perwakilan masyarakat enam desa yakni Desa Kuala Kepeng, Tanah Tumbuh, Tualang, Sepadan, Dah dan Muara Batu-batu hadir berkisar 40an orang.

Turut hadir pula dalam acara itu anggota Dewan dari Dapil Rundeng Longkib yakni Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Doly S Cibro, bersama Bahagia Maha dan Riduan, beserta sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Rundeng.

Camat Rundeng Irwan Faisal, mengatakan pihaknya dan anggota DPRK yang berhadir merasa kecewa, karena dari pihak PT MSSB maupun Saleh Bangun Grup tidak satu orang pun yang datang menghadiri.

Padahal kata Irwan Faisal, sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MSSB dan Saleh Bangun Grup, pada tanggal 27 Oktober 2019 lalu, menyebutkan bahwa dalam waktu 90 hari, pihak perusahaan akan menyelesaikan sengketa lahan HGU mereka dengan lahan masyarakat.

Namun kata Faisal, sejak perjanjian itu, sudah 80 hari berjalan belum ada itikad baik dari pihak perusahaan, untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Bahkan kata dia, sudah dua kali pihaknya mengundang pihak perusahaan untuk duduk kembali tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Jujur, selaku kepala wilayah Kecamatan Rundeng, saya kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan hari ini, saya lihat tidak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan lahan ini,” kata Irwan Faisal.

Menurut Faisal, jika ada itikad baik, sebenarnya persoalan itu sangat mudah.

“Buka data yang sudah disusun oleh pihak perusahaan, dan masyarakat serta pemerintah pada bulan September 2019 lalu, mana lahan yang sudah diganti rugi dan mana yang belum, kita punya lengkap datanya,” kata Faisal.

Karena pihak perusahaan tidak hadir, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Doly S Cibro mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak PT MSSB dan Saleh Bangun Grup, serta perwakilan masyarakat dari 6 Desa di Gedung DPRK setempat, untuk membahas penyelesaian sengketa lahan masyarakat seluas lebih kurang 400 Hektare yang masuk dalam wilayah HGU tersebut. [Tumangger]

Related posts