Jepang Hibahkan Kapal Pengawas Perikanan di Perairan Natuna

(Foto: Kompas.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Selain berinvestasi di Perairan Natuna, Jepang akan menghibahkan kapal pengawas perikanan di lokasi tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung Pemerintah Jepang melalui Menteri Luar Negeri (Menlu), Motegi Toshimitsu.

Dia menyampaikan komitmen untuk mendukung prioritas Pemerintah Republik Indonesia di bidang ekonomi dan peningkatan SDM Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan ke-7 Strategic Dialogue RI-Jepang, di Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, selain meningkatkan kerja sama investasi dan perdagangan, Menlu Jepang juga sepakat untuk mengintensifkan kerja sama pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di 6 pulau terluar Indonesia.

“Khusus untuk Natuna, selain industri perikanan, Jepang akan membantu hibah kapal pengawas perikanan dan jajaki pengembangan industri pariwisata,” kata Menlu, dilansir dari Setkab, Minggu (12/1).

epang juga berkomitmen terus memperluas investasi di Indonesia dan mendukung modernisasi industri dan keinginan Indonesia menjadi hub re-ekspor produk manufaktur Jepang di kawasan. Menlu RI juga sambut baik ketertarikan Jepang pada pembangunan ibu kota baru.

“Saya mengundang Jepang untuk mengembangkan konsep smart metropolis ibu kota baru, seperti klaster pendidikan (science city) dan kota berdimensi hutan (forest city),” kata Menlu.

Guna mendukung kampanye sawit Indonesia, lanjut Menlu, Jepang siap mengirimkan tim ahli untuk membantu meningkatkan aspek keberlanjutan (sustainability) sawit Indonesia. Selain itu, Menlu RI juga mengundang Jepang investasi di bidang teknologi sanitari buah tropis guna mendorong peningkatan ekspor Indonesia.

Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan, dirinya dan Menlu Jepang menegaskan komitmen bersama menjadikan ekonomi lebih terbuka serta kerja sama perdagangan saling menguntungkan. Dalam kaitan ini, kedua Menlu sepakat mendorong penyelesaian outstanding issues pada perundingan review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) serta menyelesaikan kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada tahun 2020.

Menlu Jepang, Motegi Toshimitsu menyampaikan kesiapan negaranya untuk mendukung program prioritas Pemerintah untuk mewujudkan SDM unggul.

“Jepang siap berikan dukungan untuk pengembangan pelatihan vokasi dan pelatihan Bahasa Jepang, termasuk bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kerja terampil Indonesia yang akan dikirim ke Jepang”, tegas Menlu Motegi.

Guna membahas penguatan kerjasama di sektor-sektor strategis, kedua Menlu sepakat untuk membentuk mekanisme dialog di tingkat Wakil Menteri Luar Negeri. Selain membahas kerja sama bilateral, kedua Menlu juga melakukan tukar pikiran mengenai situasi di kawasan dan global, antara lain kerja sama Indo-Pasifik, Rakhine State, situasi di Timor Tengah dan Laut China Selatan. [Okezone]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua pria berinisial MN (23) dan FU (28), yang hendak selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta. Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu. “Dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilo dan di sepatu FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kilo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1). Mengetahui hal itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk mengamankan keduanya. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial TK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. “Sabu itu didapat dari tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu,” kata Bobby. Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan, untuk dititipkan kepada pemesan. Dengan cara, kedua tersangka akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya. “TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. [Randi] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #abdya #sabusabu #narkotika #bandarsabu #bandara #gagal #jakarta #barangharam #penjara #hukuman #ancaman #narkoba #avsec

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts