Pekerja Wanita di Lhokseumawe Dibatasi Bekerja Hingga Pukul 21:00 WIB

Suaidi Yahya. (Foto: Pelita8)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh menyurati pemilik café, restoran, hotel dan warung internet, agar mempekerjakan wanita hingga pukul 21:00 WIB.

Surat tersebut sudah dilayangkan pihaknya sejak tanggal 6 Januari 2020 lalu, kepada pemilik dan pengelola usaha. Agar, mentaati aturan yang telah disepakati.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan larangan itu tertulis dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

“Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak dindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” kata Suaidi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Dalam surat itu, juga berisikan tentang agar pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam. Kemudian menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat.

Pengusaha, kata dia juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu yang terang.

Menurutnya, aturan itu sudah pernah diberlakukan sejak 2014 lalu. Kemudian diperingatkan kembali pada awal tahun 2019. Namun, masih ada pemilik usaha yang masih mempekerjakan wanita diatas pukul 21:00 WIB.

Sehingga, pihaknya kembali menegaskan dan melayangkan surat, agar semua pemilik tempat usaha mentaatinya.

“Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu,” sebutnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua pria berinisial MN (23) dan FU (28), yang hendak selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta. Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu. “Dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilo dan di sepatu FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kilo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1). Mengetahui hal itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk mengamankan keduanya. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial TK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. “Sabu itu didapat dari tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu,” kata Bobby. Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan, untuk dititipkan kepada pemesan. Dengan cara, kedua tersangka akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya. “TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. [Randi] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #abdya #sabusabu #narkotika #bandarsabu #bandara #gagal #jakarta #barangharam #penjara #hukuman #ancaman #narkoba #avsec

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts