Pekerja Wanita di Lhokseumawe Dibatasi Bekerja Hingga Pukul 21:00 WIB

Suaidi Yahya. (Foto: Pelita8)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh menyurati pemilik café, restoran, hotel dan warung internet, agar mempekerjakan wanita hingga pukul 21:00 WIB.

Surat tersebut sudah dilayangkan pihaknya sejak tanggal 6 Januari 2020 lalu, kepada pemilik dan pengelola usaha. Agar, mentaati aturan yang telah disepakati.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan larangan itu tertulis dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

“Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak dindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” kata Suaidi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Dalam surat itu, juga berisikan tentang agar pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam. Kemudian menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat.

Pengusaha, kata dia juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu yang terang.

Menurutnya, aturan itu sudah pernah diberlakukan sejak 2014 lalu. Kemudian diperingatkan kembali pada awal tahun 2019. Namun, masih ada pemilik usaha yang masih mempekerjakan wanita diatas pukul 21:00 WIB.

Sehingga, pihaknya kembali menegaskan dan melayangkan surat, agar semua pemilik tempat usaha mentaatinya.

“Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu,” sebutnya. [Randi]

Related posts