Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial SYA (31) di kantor PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Kasus itu berawal saat korban yang sedang bertugas di tempat penimbangan sawit. Tiba-tiba, ia dibangunkan oleh pelaku, untuk meminta kunci brankas perusahaan, sembari menodongkan benda berupa senjata api ke korban.
Merasa terancam, korban lalu menuruti keinginan pelaku dan mengambil uang sekitar Rp 36 juta dari dalam berangkas. Setelah mendapat uang, pelaku juga mencabut memori di cctv kantor tersebut.
“Korban yang merasa terancam dan takut maka korban membuka brangkasnya dan mengambil uang didalam brangkas sebanyak Rp 36 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.
Pelaku, kata AKP Ryan juga mengambil sebuah laptop. Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain kejadian itu.
Empat hari kabur, polisi akhirnya menemukan pelaku di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya bukan hanya berdua melainkan lima orang.
“Mereka ada lima orang, diantaranya pemberi informasi dan yang membawa kendaraan. Berdasarkan info tsb, maka tim mencoba utk menangkap pelaku yang lain namun belum membuahkan hasil. Pelaku yang sudah tertangkap dibawa ke Polres Aceh Tamiang,” katanya. [Rand]