Pemko Sabang Akan Tetap Perpanjang SK Tenaga Harian Lepas

Ilustrasi. (tribunnews)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang, Aceh menyatakan tidak akan merumahkan atau memutus kontrak para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Sabang pada 2020.

“Kita sangat berharap dapat melanjutkan SK (Surat Keputusan) bagi para tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Sabang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria di Sabang, seperti dilansir laman Antara, Rabu (29/1).

Dia menyebutkan, Pemerintah Kota Sabang sedang mempersiapkan SK para tenaga harian lepas tersebut, serta mengimbau bagi para tenaga harian lepas untuk tidak mempercayakan isu yang beredar bahwa akan dirumahkan.

“Jangan percaya isu yang beredar bahwa tenaga harian lepas kita di Pemkot Sabang akan dirumah, itu tidak benar,”ujarnya.

Untuk saat ini, tercatat ada sekitar 893 orang tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.

Menurut Sekda, Pemko Sabang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan yang baru bagi tenaga harian lepas yang diangkat sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

“Kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, semoga kebijakan yang diambil dapat terus mempertahankan tenaga harian lepas yang telah diangkat sejak tahun 2018,” katanya. []

 

View this post on Instagram

 

Singkil (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa (28/1). “Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah. Ads Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku. “Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum. Baca: Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana. Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat. “Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili. Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman. “Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan. Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam. Selengkapnya di www.kanalaaceh.com #acehbarat. #acehgayo #aceh #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #singkil #sopirtravel #subussalam #pembunuhan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts