Cabuli 15 Santri Pria, Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Divonis 190 Bulan Penjara

Polres Lhokseumawe gelar konfrensi press terkait pelecehan seksual, yang dilakukan oleh oknum pesantren terhadap santrinya. (Foto: IST/Rahmat)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Petinggi pesantren di Lhokseumawe, yakni AI (45) sebagai pimpinan pesantren dan MY (26) guru ngaji, divonis 360 bulan penjara, karena melakukan pelecehan seksual terhadap 15 orang santri pria.

Kedua terdakwa masing-masing, AI mendapat hukuman 190 bulan penjara dan MY 170 bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim di pengadilan Mahkamah Syariah, di Lhokseumawe, Kamis (30/1). Mereka terbukti melakukan pelecehan kepada santri yang masih di bawah umur.

Sidang putusan tersebut dipimpim Hakim Ketua, Azmir didampingi Hakim Anggota, Ahmad Luthfi, dan Kamaruddin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Syahril, menyebutkan amar putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan JPU, dan terbukti pasal primer melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana.

Menurut Syahril, putusan terhadap terdakwa AI dengan hukuman 190 bulan atau 15 tahun lebih itu, lebih ringan. Dimana sebelumnya JPU menuntut 200 bulan terhadap terdakwa tersebut.

Baca: Pimpinan dan Guru Pesantren di Lhokseumawe Sodomi 15 Santrinya
“Terdakwa MY sebelumnya kita tuntut 170 bulan. Sementara vonis Mahkamah Syariah 160 bulan. Restitusi itu dilakukan setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, masing-masing 30 gram emas terhadap korban,” kata Syahril.

Syahril menjelaskan, putusannya itu alternatif. Artinya, boleh dicambuk ataupun hukuman penjara, pihaknya menilai hukuman penjara sangat tepat kepada terdakwa. Karena guna menghindari terjadinya pengulangan dari tindak pindana atau jarimahnya tersebut.

“Tidak dilakukan cambuk, karena ini  alternatif. Kalau kita sudah memilih hukuman penjara maka itu yang dijalakan,” katanya.

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Armia, mengatakan pihaknya menyatakan banding terhadap kedua terdakwa, karena putusan hakim yang dinilai melenceng dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Kita lakukan banding, walaupun satu hari pun divonis kita akan banding. Ini bukan masalah ringan atau berat,” kata Armia.

Sebelumnya, Personel Polres Lhokseumawe menangkap oknum pimpinan pesantren berinisial AI dan guru mengaji, MY, yang melakukan pelecehan seksual.

Dari 15 santri yang menjadi korban sodomi, hanya lima orang yang melaporkan ke pihak kepolisian. Aksi itu dilakukan pelaku sejak September 2018 lalu hingga Juli 2019. [Rand]

Related posts