Ada 1.262 Senyawa di Ganja, Tapi Satu yang Menyebabkan Tanaman Itu Dilarang

Ilustrasi. (reportasenews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peneliti ganja, Prof Dr Musri Musman menyebutkan dalam tanaman ganja, ada sekitar 1.262 zat senyawa. Tapi satu diantaranya mengandung Tetrahidrokanibinol (THC), yang mengakibatkan mariyuana itu dilarang di Indonesia.

Sementara sisanya, kata Musri, jika diolah bisa dijadikan berbagai keperluan, mulai dari untuk kesehatan, makanan, furniture, kosmetik hingga kertas.

Bahkan, dalam penelitiannya, kandungan THC tersebut bisa saja dihilangkan dalam tanaman ganja, tanpa menggeser zat senyawa yang ada di ganja tersebut. Sehingga, adanya kandungan THC itu, membuat 1.261 zat senyawa yang ada di dalam ganja itu tidak berguna.

“Bayangkan yang lainnya seolah-olah tidak berguna, padahal kita bisa menggeser yang satu itu (kandungan THC). Bisa kita geser. Yang lainnya tidak ada masalah,” kata Musri usai menggelar diskusi di Kamp Biawak, Banda Aceh, Jumat (31/1).

Ia menjelaskan, untuk di Aceh kandungan THC dalam ganjanya cukup banyak, yakni hampir 30 persen. Tapi, itu tergantung masa panen dan tanam. Bahkan, bisa lebih rendah.

“Yang masalah cuma THC itu saja. Cannabis THC di Aceh bervariasi dari spesies ganja lain, yang paling banyak dikita jenis sativa lebih banyak, ada sekitar 30 persen tapi itu tergantung masa panen,” ucapnya.

Menurutnya, ganja ini jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif dari berbagai sisi. “Dalam perspektif ini, hitung-hitungan saya lebih banyak maslahatnya dari pada mudarat. Dalam kontek ini hanya satu THC itu yang menjadi mudharatnya, ada 1262 senyawa, hanya satu yang menyebabkan itu dilarang ya itu kandungan THC,” lanjut Musri, yang juga sebagai akademisi di Universitas Syiah Kuala ini.

Apalagi, kata dia, kebutuhan minyak ganja untuk medis dalam skala global saat ini cukup besar. Sebab, minyak ganja yang dihasilkan itu tidak dapat dihasilkan dari wilayah lain, karena kandungan di dalamnya.

“Kandungan CBDnya itu, kita memiliki komparatif yang tidak bisa dipenuhi oleh Negara lain,” ucapnya. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan Pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1). Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja. “Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” katanya. Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri. Bahkan dirinya menawarkan diri untuk membantu proses ini ke depannya. Misalnya, mencarikan lahan jika diperlukan. “Jadi ganja ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor 1 bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian. Padahal, yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja,” jelasnya. Agus menanggapi Rafli kemungkinan ganja menjadi komoditas ekspor. Ia mengaku akan melakukan kajian. “Itu baru bahas usulan, jadi nanti teknis kita lihat aturan yang ada. Aturannya, selama ini tidak diperbolehkan. Ke depannya bagaimana kepentingannya untuk apa,” tandasnya. (cnn) #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bandaaceh #sabusabu #ganja #tanamannganja #komoditas #ekspor #dprri #jakarta #usulan #narkotika #narkoba #rapatkerja #pks

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts