57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Ilustrasi. Kapal nelayan yang terdampar di Myanmar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam kurun bulan November 2018 hingga Januari 2020, ada 57 nelayan asal Aceh yang ditangkap diberbagai negara, seperti di India, Myanmar dan Thailand.

Kasus mereka ditangkappun beragam. Mulai dari kerusakan mesin boat, tersasar akibat kabut asap hingga cuaca buruk yang melanda perairan Aceh. Sehingga mereka terdampar di perairan negara tersebut.

Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan nelayan-nelayan itu butuh advokasi dan perhatian dari pemerintah Indonesia. Menurutnya, mereka ditangkap bukan karena melakukan ilegal fishing.

Baca: 18 Hari Belum Kembali, Nelayan Banda Aceh Dilaporkan Hilang

“Kasus mereka beragam, ada yang karena mati mesin, kemudian kabut asap sehingga mereka tidak tahu haluan, dan akibat cuaca buruk. Akibatnya mereka terbawa ke perairan negara itu, dan ditangkap,” kata Miftach kepada wartawan, Rabu (5/2).

Dari data yang diperoleh, ada satu orang nelayan bernama Jamaluddin yang kini masih di Myanmar. Ia ditangkap pada pertengahan November 2018. Kini, ia dijatuhi hukuman 7 tahun oleh pengadilan Myanmar, karena memasuki wilayah perairan negara tersebut bersama 14 orang abak buah kapal (ABK) yabg sudah dipulangkan ke Aceh pada 30 Januari 2019 lalu.

Kemudian nelayan Aceh di India berjumlah 25 orang. Kasus mereka, karena cuaca buruk, badai dan kabut asap. Sehingga terbawa arus ke perairan Nicobar, India dan ditangkap aparat di sana pada 22 Maret 2019 dengan kapal KM Athiya 02 dan KM Selat Malak pada 25 Desember 2019.

Selanjutnya yang terbaru ialah nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di Thailand pada 21 Januari 2020, sebanyak 31 orang karena kapal yang mereka tumpangi mati mesin.

“Jadi tidak ada hubungan dengan ilegal fishing. Makanya pemerintah harus melakukan diplomasi dan advokasi, agar mereka bisa kembali,” ujar Miftach.

Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementrian Luar Negeri, namun hingga kini belum ada respon terkait perkembangan nelayan Aceh yang masih berada di tiga negara tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani, mengatakan pihaknya masih menunggu dan terus menjajaki jawaban Kementrian Luar Negeri atas surat yang pernah mereka layangkan.

Tentu, kata dia balasan surat itu nantinya ada alasan kenapa 57 nelayan itu bisa ditahan. Ia mengaku, Pemerintah Aceh tidak memiliki wewenang untuk langsung membebaskan para nelayan itu. Sebab, pihaknya hanya melakukan advokasi melalui Kemenlu.

“Tapi yang pasti, kita juga harus lihat alasan mereka bisa ditahan di negara itu. Harapan kita mereka bisa secepatnya dibawa pulang ke Aceh dengan prosedur yang berlaku di sana,” kata Saifullah. [Randi]

Related posts