Kejari Aceh Singkil Terima Progres Tindak Lanjut LHP Dana Desa

(Kanal Aceh/Khadafi)

Singkil (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Singkil telah menerima rekap progres tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana desa dari Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Amrizal Tahar, mengatakan beberapa saat yang lalu telah menerima rekap progres dari Inspektorat terkait tindak lanjut temuan LHP 116 desa di Aceh Singkil.

“LHP itu tidak diberikan ke Kejaksaan, mereka (Inspektorat) hanya berkoordinasi dengan memberikan rekap progres mana desa yang sudah menindaklanjuti dan mana yang belum, supaya pengembaliannya lebih maksimal,” katanya.

Rekap progres yang diterima Kejaksaan, kata Amrizal cukup bagus terbukti dengan sudah ditindaklanjutinya temuan oleh beberapa desa meskipun belum semuanya.

“Dari temuan yang diperkirakan total nilainya mencapai 4 miliar, sudah 1 miliar lebih dikembalikan oleh desa, ini progres yang baik tentunya,” ujar Amrizal didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkil Erwin Siregar, Kamis (6/2).

Berkenaan dengan penindakan, apabila nantinya terdapat desa yang tidak menindak lanjuti temuan, Kejaksaan tidak serta akan menindak begitu saja. Namun terlebih dahulu akan dipelajari.

“Belum tentu setiap temuan Inspektorat merupakan pidana korupsi, itu akan dipelajari terlebih dahulu,” ungkap Amrizal.

Amrizal menghimbau bagi desa yang belum menindaklanjuti temuan LHP, agar segera untuk mengembalikan temuan.

“Saya suruh kembalikan secepatnya sesuai audit Inspektorat,” tegas Amrizal.

Sebelumnya Inspektur M Hilal berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singkil, guna menindaklanjuti temuan LHP dana desa sehingga pengembaliannya lebih maksimal. [Khadafi]

Related posts