4 Tahun Buron, Pembunuh Kades di Aceh Timur Ditangkap

Tersangka pelaku pembunuh Geucik Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa akhirnya menangkap Zainal Abidin (44), yang merupakan tersangka pembunuhan Kepala Desa Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Ia terpaksa ditembak polisi, karena saat ditangkap berupaya melawan petugas. Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan mengatakan, tersangka dilumpuhkan tim gabungan Polres Langsa, karena melakukan perlawanan mencoba menikam petugas.

Kasus Tersangka, kata dia, melakukan pembunuhan terhadap Zainuddin, Geuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, dengan menebas leher korban pada rabu 3 Agustus 2016 atau empat tahun lalu.

Penangkapan tersangka, kata dia, berkat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa, di sebuah gubuk beratapkan plastik dikebun milik mantan Gehuchik, Abdul Azis Lorong I Gampong Alue Kaol, tersangka bersembunyi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan Polres Langsa antara lain, 4 bilah parang, 3 bilah pisau, 3 buah pisau kikir dan sebuah gerinda.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Langsa. [Erza]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mengeluarkan surat larangan kepada warganya untuk tidak ikut merayakan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari mendatang. Sebab, hari valentine dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda. Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dalam surat bernomor 451/459/2020, menerangkan bahwa pihaknya melarang keras perayaan hari valentine karena bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, surat itu sudah diedarkan kepada seluruh kepala desa, camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa peringatan hari valentine day bertentangan dengan qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam. “Valentine Day itu bertentangan dengan Syariat Islam. Maka haram hukumnya untuk dirayakan,” tulis Mawardi dalam surat tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhajir, membenarkan adanya surat larangan merayakan hari valentine yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar. “Benar (soal larangan rayakan valentine). Kita juga meneruskan imbauan ini kepada masyarakat melalui masjid yang di lakukan melalui tausiah dan juga di lakukan oleh kepala desa dan camat, serta para guru agar dapat dilakukan imbauan kepada para muridnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Februari 2020. Alasanya larangan itu, kata dia, karena tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. Meski begitu, tidak ada sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, jika kedapatan, akan dibina dan diserahkan ke orang tua pelanggar. “Nanti juga akan ada patroli dari Satpol PP dan WH yang bekerjasama dengan Muspika untuk patroli di wilayah Aceh Besar,” katanya, Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari valentine. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh. [Randi] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #aceh #larang #valentines

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts