MPU Buat Fatwa Soal Adopsi Anak: Haram bila Hubungkan Nasab

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram pengangkatan anak dalam arti, menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri, dengan menghubungkan nasab (kerabat) kepada dirinya.

“Pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dengan menghubungkan nasab kepada dirinya adalah haram,” kata Plt  Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Menurutnya, pengangkatan anak tersebut dibolehkan hanya dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya. Namun, kata dia dalam Islam pengangkatan anak harus memenuhi ketentuan diantaranya, calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus se-iman dan se-aqidah.

Kemudian orang tua angkat beserta keluarganya dengan anak angkat adalah mengikuti status asal mereka masing-masing. Orang tua angkat dan anak angkat, tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian, serta dilakukan melalui putusan Mahkamah Syar’iyah dan ketentuan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Permasalahan ini muncul, kata Faisal Ali, setelah ditemukannya banyak kasus pengangkatan anak ditengah-tengah masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan agama.

“Latar belakang kita memfatwakan dengan tema adopsi anak dalam perspektif fiqh ini karena banyak sekali kita temukan dalam pengangkatan anak ditengah-tengah masyarakat kita itu yang menurut kajian kita, adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama,” ujarnya.

Ia berharap agar Mahkamah Syar’iyah dapat memperhatikan juga ketentuan-ketentuan syariat dalam hal anak angkat mendapatkan warisan. Karena, ketentuan akhir dalam sah tidaknya seseorang mengangkat anak ada di Mahkamah Syar’iyah.

“Jadi kita berharap Mahkamah Syar’iyah memperhatikan sekali ketentuan-ketentuan syariat misalnya tentang proses mendapatkan warisan dan tidaknya seorang anak angkat,” ujarnya.

Tak hanya mengeluarkan 5 poin Fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan 4 butir Taushiyah dalam draft fatwa tersebut, diantaranya diharapkan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memutuskan hukum anak angkat dengan memperhatikan ketentuan Syariat Islam dan Undang-undang lain yang tidak bertentangan. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BPKS Sabang menyikapi positif dan akan menindak lanjuti permintaan Wali Kota Sabang, untuk menunda kedatangan MS Artania Kapal tersebut dijadwalkan akan tiba di Sabang pada tanggal 16 Februari 2020 mendatang. Surat Walikota Sabang yang di tujukan kepada Kepala BPKS Nomor 556/ 0933,tanggal 12 Februari 2020 tentang penundaan kedatangan Kapal Pesiar MS Artania itu, terkait masih ada kekhawatiran dan status waspada pada kasus virus corona tersebut, akan di bahas pada rapat Stekholder pada Kamis, 13 Februari 2020. Baca: Antisipasi Corona, Sabang Minta BPKS Tunda Kedatangan Kapal Pesiar Deputi Komersil BPKS Agus Salim, menyebutkan surat wali kota tersebut sudah bersifat final dan harus di tindak lanjuti mengingat BPKS hanya beraifat layanan di sektor pelabuhan. Sementara, kata dia wilayah Kota Sabang sebgai daerah destinasi wisatanya adalah di bawah wewenang Wali Kota Sabang. Untuk itu dalam pembahasan rapat nanti, hal tersebut akan menjadi pembahasan utama. “Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan, untuk itu segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan di bahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok,” ujar Agus Salim melalui Kabag Humas BPKS M. Rizal, Rabu (12/2). Ia juga menyebutkan, pihak BPKS akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal, dan akan membahal secara detail penundaan tersebut dengan pihak terkait. “Ini akan menjadi penting untuk di tindak lanjuti mengingat surat Wali Kota Sabang tersebut juga merupakan dan berdasarkan masukan element-element dan unsur tokoh masyarakat terlebih lagi saat ini WHO belum mencabut status waspada kada kasus virus corona,” tambahnya. [DA] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #aceh #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bandaaceh #bpks #kapal #sabang #kapalpesiar #wisatawan #turis

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts