MPU Buat Fatwa Soal Adopsi Anak: Haram bila Hubungkan Nasab

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram pengangkatan anak dalam arti, menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri, dengan menghubungkan nasab (kerabat) kepada dirinya.

“Pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dengan menghubungkan nasab kepada dirinya adalah haram,” kata Plt  Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Menurutnya, pengangkatan anak tersebut dibolehkan hanya dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya. Namun, kata dia dalam Islam pengangkatan anak harus memenuhi ketentuan diantaranya, calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus se-iman dan se-aqidah.

Kemudian orang tua angkat beserta keluarganya dengan anak angkat adalah mengikuti status asal mereka masing-masing. Orang tua angkat dan anak angkat, tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian, serta dilakukan melalui putusan Mahkamah Syar’iyah dan ketentuan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Permasalahan ini muncul, kata Faisal Ali, setelah ditemukannya banyak kasus pengangkatan anak ditengah-tengah masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan agama.

“Latar belakang kita memfatwakan dengan tema adopsi anak dalam perspektif fiqh ini karena banyak sekali kita temukan dalam pengangkatan anak ditengah-tengah masyarakat kita itu yang menurut kajian kita, adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama,” ujarnya.

Ia berharap agar Mahkamah Syar’iyah dapat memperhatikan juga ketentuan-ketentuan syariat dalam hal anak angkat mendapatkan warisan. Karena, ketentuan akhir dalam sah tidaknya seseorang mengangkat anak ada di Mahkamah Syar’iyah.

“Jadi kita berharap Mahkamah Syar’iyah memperhatikan sekali ketentuan-ketentuan syariat misalnya tentang proses mendapatkan warisan dan tidaknya seorang anak angkat,” ujarnya.

Tak hanya mengeluarkan 5 poin Fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan 4 butir Taushiyah dalam draft fatwa tersebut, diantaranya diharapkan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memutuskan hukum anak angkat dengan memperhatikan ketentuan Syariat Islam dan Undang-undang lain yang tidak bertentangan. [Randi]

Related posts