5 Senjata Api Disita Dari Pengedar Sabu di Bireuen

Barang bukti senjata api yang disita. (ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Personel Polres Bireuen menangkap pengedar sabu berinisial EF (52) bersama rekannya MH (38), di Desa Pante Ara, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Petugas juga menyita lima senjata api beserta ratusan amunisi.

Kepala Satres Narkoba Polres Bireuen, Iptu M Nazir, mengatakan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan keduanya di sebuah gubuk di Desa Pante Ara, Peusangan.

Mereka, kata dia memang sudah sering memperjual belikan sabu di wilayah tersebut. “Atas laporan itu, kita berhasil mengamankan dua tersangka berserta barang bukti yang disimpan di dalam tas samping warna coklat milik EF,” kata Nazir saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Nazir menjelaskan, dari EF polisi mengamankan barang bukti berupa 125 paket sabu seberat 19,30 gram. Sementara dari MH polisi mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan EF, keduanya memperoleh sabu dari RZ yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Kepolisian kemudian menggeledah rumah RZ di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Di rumah RZ, petugas menyita amunisi senjata api jenis AK sebanyak 147 butir, amunisi SS1 sebanyak 18 butir, amunisi Ref 11 butir, amunisi FN 6 butir, 1 pucuk senapan angin laras panjang, 1 pucuk senapan angin laras pendek, 1 pucuk senjata api FN warna, 2 pucuk Air Softgun dan satu peluru pelontar.

Senjata tersebut ditemukan di kamar rumah RZ. Kini kedua pengedar narkoba dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen.

“Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dan dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara RZ masih kita buru,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts