Kepesertaan Perangkat Desa di Aceh Singkil pada BPJS Masih Minim

(Kanal Aceh/Khadai)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Jumlah perangkat desa di Aceh Singkil yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh Mulyana mengatakan, penyebab masih sedikitnya peserta karena banyak perangkat desa yang kurang merespon akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut, dari 116 desa di Aceh Singkil, baru 10 desa peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Meski sudah pernah disosialisasikan, tapi masih minim respon terbukti baru 10 desa dari 116 desa yang terdaftar,” kata Mulyana dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PP No 82 Tahun 2019 serta evaluasi kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan di Opprom Kantor Bupati, Selasa (18/02).

Untuk itu, Mulyana mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kepesertaan perangkat desa.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menekankan terhadap perangkat desa akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam waktu dekat akan segera menindaklanjutinya dengan mengundang rapat bersama antara kepala desa, BPJS dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Sasaran dari PP No. 82 Tahun 2019 adalah perangkat desa harus mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Diperkuat melalui Memorandum Of Understanding (MoU) antara kementerian dalam negeri dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk iurannya, kata Dulmusrid dapat diambil dari anggaran penerimaan dan belanja desa APB-Des Atau APB-Kam.

Sepuluh desa yang terdaftar diantaranya Desa Sikoran, Biskang, Tanjung Betik, Tanah Merah, Penjaitan, Pasar Singkil, Teluk Ambun, Sukajaya,  Kuala Baru Laut dan Kuala Baru Sungai. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts