Pengusaha Sarang Burung Walet di Subulussalam Belum Taat Pajak

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Husodo. (Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pengusaha Sarang Burung Walet, di Kota Subulussalam belum maksimal taat pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Husodo saat wawancara wartawan di ruangannya, Rabu (19/2).

Pasalnya, kata Husodo, dari 250 pengusaha sarang burung walet yang ada di Kota Subulussalam, hanya satu orang yang menyetor pajak sesuai Perwal sebesar 2,5 persen per sekali panen.

Menurut Husodo, pertahun pihaknya hanya mendapat dibawah Rp 10 juta dari pajak sarang burung walet di Kota Subulussalam. Padahal kata Husodo, jika semua pengusaha taat pajak, bisa mencapai miliaran rupiah pertahun.

Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak sarang burung walet itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagaimana pentingnya membayar pajak untuk melanjutkan pembangunan Kota Subulussalam.

“Kita akan panggil semua pengusaha sarang burung walet di Kota Subulussalam ini, kita akan lakukan sosialisasi serta penyepakatan tekhnis dan besaran pajak, apakah 2,5 persen sesuai Perwal atau diatasnya,” kata Husodo.

Selain sektor pajak sarang burung walet, wajib pajak yang lain seperti BPHTB, bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak galian C, pajak restoran, rumah makan, perhotelan, reklame, dan lainnya juga perlu diperhatikan.

Sebab, lanjut dia dari Rp 61 Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua sektor, yang ditargetkan tahun 2019 lalu hanya dapat terealisasi sebesar Rp 51 Miliar.

Husodo berharap kepada semua stakeholder, seperti dinas Perhubungan, Disperindagkop UKM, agar bekerjasama untuk meningkatkan Pendapatan PAD Daerah demi pembangunan Kota Subulussalam.

Kepada masyarakat atau pengusaha yang menjadi wajib pajak dihimbau agar taat membayar pajak, agar usaha komersial dapat berjalan lancar dan berkelanjutan di kota Subulussalam. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts