RUU Ketahanan Keluarga Siapkan Aturan Perilaku LGBT Wajib Lapor

Ilustrasi. (net)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-undang Ketahanan keluarga dalam Program Legislasi Nasional atau prolegnas. Dari RUU itu akan digodok sejumlah poin persoalan seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Usul RUU Ketahanan Keluarga diinisiasi sejumlah fraksi seperti Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menjelaskan alasan perlunya RUU tersebut.

“Memang kita semua menyadari, keluarga-keluarga di Indonesia ini adalah batu bara, bahan bakar untuk mewujudkan peradaban Indonesia. Namun, di antara kesadaran itu kita juga melihat, tidak semua keluarga Indonesia ini ada pada profil sejahtera, pada situasi yang ideal,” kata Netty di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Netty bilang, merujuk data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 51,7 persen kepala keluarga di Indonesia tamatan SD. Artinya, dengan RUU ini, diharapkan negara memastikan setiap keluarga mendapatkan pemahaman ketika memutuskan membangun bahtera keluarga.

Pun, hal sama disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid. Ia bilang pentingnya RUU Ketahanan Keluarga terhadap persoalan LGBT. kKata dia, dengan RUU ini membuat perilaku LGBT harus melapor dan mendapatkan perawatan.

“Kalau dari kepentingan ya betul RUU ini. LGBT itu kan masalah yang berpotensi masa depan umat. Ini yang harus jadi perhatian,” sebut Sodik.

Terkait itu, ia menyebut ada pasal 85 dalam RUU Ketahanan Keluarga dalam krisis keluarga  karena penyimpangan seksual. Pasal 85 ini mengurus soal homoseksual dan lesbian. “Ada di situ aturan yang membahas,” tutur Sodik.

Kemudian, Pasal 86 terkait keluarga yang mengalami krisis karena anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual. Pasal ini mengatur tentang melaporkan anggota keluarganya ke badan atau lembaga yang berperan dalam rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Namun, badan atau lembaga ini yang resmi ditunjuk pemerintah.

Tak hanya keluarga, pasal 87 terkait hal yang sama bagi setiap orang dewasa mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.

“Pasal 88 itu yang bahas soal lembaga rehabilitasi seperti dibahas Pasal 86 dan Pasal 87,” tutur Sodik. [Sumber: VIVA]

Related posts