Kominfo Subulussalam Kerjasama dengan BBPSDM Penelitian Kominfo Medan

(Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Subulussalam selenggarakan kegiatan Workshop Implementasi UU KIP dan UU ITE, pada Kamis (20/2).

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Dinas Kominfo Subulussalam dengan Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia (BBPSDM), dan Penelitian Kominfo Medan, serta Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk peningkatan SDM masyarakat Subulussalam.

Acara yang berlangsung di Aula LPSE itu dibuka oleh Wakil Wali kota Subulussalam Salmaza dan dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Hukum Prof. Dr. Henri Subiakto, MA, Kepala BBPSDM Kominfo Medan.

Kepala Dinas Kominfo, Baginda Nasution, mengatakan perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk meningkatkan SDM agar setiap orang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Sehingga nantinya tidak tersandung kasus pelanggaran UU ITE.

Kepala BBPSDM dan Penelitian Kominfo Medan mengatakan, Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten kota, agar penyelenggaraan pemerintahan menggunakan sistem berbasis elektronik atau E-government yang bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kita dapat bekerjasama menyusun program peningkatan SDM dibidang Tekhnologi Informasi dan Komunikasi serta bekerjasama membuat Renstra, yang akan membawa kota Subulussalam kearah Smart City maupun Digita,” Kata Kepala BBPSDM dan Penelitian Kominfo Medan tersebut.

Sementara itu, Salmaza menyebutkan bahwa menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp Grup dan sejenisnya harus berhati-hati.

“Kita harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan sehari-hari, ada orang jadi kaya karena memanfaatkan teknologi ini, dan ada juga yang masuk penjara, maka berhati-hatilah,” Kata Salmaza.

Kemudian Workshop pun dimulai dengan membahas soal Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipandu oleh Prof. Dr. Henri Subiakto, MA. [Satria Tumangger]

Related posts